logo SUARA MERDEKA
Line
  Sabtu, 21 September 2002 Sala  
Line

Penunggak PBB Didenda 2%

KARANGANYAR- Dinas Pendapatan Daerah (Dipenda) Pemerintah Kabupaten Karanganyar akan memberlakukan denda sebesar 2% kepada para wajib Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) jika terlambat dalam pembayarannya.

Disamping itu bagi wajib pajak yang mbandel dan sengaja melakukan pelanggaran akan disita asetnya. ''Kami tetap akan menindak mereka yang melakukan pelanggaran dalam pembayaran PBB,'' kata Kepala Dipenda Dr Ir Joko Budiyanto MM MBA di sela-sela acara penyerahan bantuan PBB pada para camat di Pendopo Kabupaten Karanganyar, Kamis lalu.

Sampai saat ini, kata dia, Dipenda belum pernah memberlakukan denda atau menyita aset perusahaan wajib pajak. ''Kami pernah akan menyita aset perusahaan, namun karena dalam waktu yang ditentukan perusahaan tersebut dapat membayar, kami tidak jadi menyita,'' ucapnya sambil menambahkan, denda terhadap wajib pajak diatur dalam UU No 12 Tahun 1994.

Ia mengatakan, pemerintah kabupaten optimis dapat mencapai target pajak yang ditetapkan dalam APBD. Sebagai misal pajak bagi hasil bahan bakar minyak yang ditargetkan sebesar Rp 2,9 miliar kini sudah terkumpul Rp 2,1 miliar. ''Padahal batas waktu yang ditetapkan dalam pelunasan pajak masih tiga bulan lagi,'' paparnya. Sementara penyumbang terbesar dalam penarikan pajak berasal dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), pajak reklame, dan beberapa retribusi yang dikenakan di pasar-pasar.

Menggenjot

Namun demikian, kata dia selanjutnya, pemerintah tetap akan menggenjot sektor pajak untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), karena peluang tersebut masih sangat terbuka. Untuk merealisasikannya, Dipenda akan melakukan intensifikasi, verifikasi dan pemutakhiran data wajib pajak.

''Kami perlu melakukan pemutakhiran data terhadap wajib pajak, karena penggunaan beberapa lahan sudah banyak yang berubah. Sekarang ini banyak lahan yang tadinya kosong kini sudah didirikan bangunan, sehingga perlu didata kembali untuk mendapatkan nilai jual obyek pajak (NJOP) yang sebenarnya.''

Sementara dalam acara penyerahan bantuan PBB tersebut, Kepala Dipenda juga mengumumkan tujuh kecamatan yang melampaui target dalam pembayaran. Ketujuh kecamatan itu antara lain Jumapolo, Mojogedang, Matesih, Jumantono dan Ngargoyoso. ''Kecamatan tersebut mampu menyerahkan pembayaran PBB sebelum jatuh tempo tanggal 30 September 2002.''(G8-14)


Berita Utama | Semarang | Sala | Jawa Tengah | Olahraga | Internasional | Budaya
Wacana | Ragam | Ekonomi | Fokus | English | Cybernews | Berita Kemarin
Copyright© 1996 SUARA MERDEKA