
| Sabtu, 21 September 2002 | Sala |
Serikat Pekerja Rokok Akan Demo ke Jakarta
SOLO - Serikat-serikat pekerja dan buruh rokok-tembakau se-Indonesia akan bergabung dan berencana menggelar demo besar-besaran di Jakarta, jika pemerintah nekat menaikkan cukai rokok. Rencana tersebut akan dimatangkan dalam pertemuan perwakilan serikat-serikat pekerja di Hotel Dana Solo, 5 Oktober nanti. Menurut Ketua Pimcab Serikat Pekerja Rokok, Tembakau, Makanan dan Minuman (SPRTMM) Solo NA Yasir, forum itu merupakan tindak lanjut hasil pertemuan Gabungan Pengusaha Rokok Indonesia (Gapri) di Tretes, Pasuruan, Jatim, beberapa waktu lalu. Gapri akan mensponsori pertemuan di Solo itu. ''Demo besar-besaran akan kami lakukan, karena Pemerintah seenaknya berkali-kali menaikkan cukai. Ini sangat memberatkan pekerja, terutama yang borongan, karena pendapatannya terus menyusut. Pengusaha masih punya uang, tapi pekerja mau bagaimana lagi,'' kata Yasir, kemarin.
Dia menambahkan, mungkin unjuk rasa akan diawali dengan gerakan-gerakan di daerah industri rokok. Yakni, menyampaikan aspirasi ke DPRD, pemkot/pemkab dan Kantor Bea Cukai. Jika pemerintah tetap menaikkan cukai, demo akan berlanjut besar-besaran ke Jakarta. Kalangan pengusaha rokok tampaknya mendukung rencana itu. Manajer pabrik rokok di Solo PT Djitoe HM Betmanto mengungkapkan, kenaikan cukai berkali-kali dalam dua tahun terakhir sangat memberatkan pengusaha. Produksi mereka jadi berkurang dan berdampak pada pengurangan dan penurunan upah borongan. ''Bayangkan, dalam tahun 2000 terjadi tiga kali kenaikan cukai. Lalu, pada tahun 2001 tiga kali kenaikan dalam satu waktu. Saya kira hanya di Indonesia pemerintah yang menentukan harga rokok,'' tandas dia. Separo UMK Akibat beberapa kali kenaikan cukai itu, perusahaan rokok yang dia kelola terpaksa mengurangi pekerja hingga sekitar 200 orang. Upah borong yang sebelum tahun 2000 dua kali lipat upah minimum regional (UMR), kini hanya mendapatkan separo dari upah minimum kota (UMK). ''Sekitar 700 pekerja borongan di Djitoe kini hanya menerima upah sekitar Rp 5.000 per hari atau separo dari UMK yang Rp 11.600/hari. Jadi, kalau pemerintah mau menaikkan cukai lagi, pengusaha angkat tangan. Mungkin Djitoe dan pabrik-pabrik rokok kecil lain tutup,'' tuturnya. Dia juga menilai, pemerintah sangat pilih kasih memperlakukan kebijakan pada rokok-rokok nasional dengan rokok-rokok luar negeri seperti Marlboro dan Ardath. Sebab, ketentuan soal cukai rokok nasional yang padat karya, justru lebih mahal daripada rokok luar yang padat modal. ''Jadi, bagaimana mungkin pemerintah malah memberi cukai yang lebih tinggi bagi rokok nasional? Ada permainan apa sebenarnya?'' dalihnya.
Karena itu, kata Betmanto, seharusnya pemerintah membiarkan pangsa rokok nasional agar berkembang alami. ''Target cukai rokok 2002 ini Rp 22 triliun. Jika tahun 2003 akan dinaikkan jadi Rp 27,6 triliun, harusnya cukai rokok putih atau rokok luar negeri itu yang dinaikkan.'' (D11-42e) |