
| Sabtu, 21 September 2002 | Berita Utama |
Malaysia Meminta 300.000 Tenaga Kerja Bidang KonstruksiSURABAYA-Setelah ditinggal tenaga kerja asing, termasuk tenaga kerja Indonesia (TKI), Pemerintah Malaysia kebingungan menghadapi tak adanya tenaga kerja (naker), terutama tenaga kerja sektor jasa konstruksi. Mereka menginformasikan kebutuhan tenaga kerja dari Indonesia, khususnya Jatim, 300.000 orang. "Kita diminta menyiapkan 300.000 tenaga kerja di bidang jasa konstruksi. Ini tentu kabar yang menggembirakan setelah pemulangan TKI ilegal oleh Pemerintah Malaysia baru-baru ini," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Jatim M Djaelani kepada wartawan di Surabaya, Jumat (20/9). Djaelani mengaku telah bertemu dengan pejabat Departemen Dalam Negeri Malaysia dan Asosiasi Pemborong Jasa Konstruksi Malaysia yang membawahkan seluruh proyek jasa konstruksi di Malaysia. Pertemuan itu berlangsung 17-18 September lalu. Menurutnya, lowongan kerja itu berada di wilayah Malaysia Barat. "Dan peluang kerja ini terbuka bagi tenaga kerja asing dari negara mana pun. Karena itu, kita harus menyiapkan tenaga kerja kita sebaik-baiknya," tambahnya. Dia mengingatkan, kendati Asosiasi Pengusaha Jasa Konstruksi Malaysia membutuhkan 300.000 tenaga kerja, tapi pemerintahan PM Mahathir Mohamad itu hanya mengeluarkan izin untuk 180.000 tenaga kerja asing. Berapa tenaga kerja Indonesia yang akan masuk? "Wah saya belum tahu," katanya. Djaelani menginformasikan, Thailand, misalnya, akan mengirimkan 12.000 tenaga kerja, Vietnam 5.000 tenaga kerja, dan Myanmar 7 tenaga kerja. "APJATI Jatim segera menghubungi PJTKI Jakarta yang sudah mengambil lowongan tenaga kerja itu. Saat ini APJATI Jatim sedang melobi ke Malaysia untuk mengambil order itu. Jika disetujui, order itu akan didistribusikan ke 44 PJTKI di sini," jelasnya. Selain itu, katanya, dalam tempo dekat Pemprov Jatim menyiapkan 4.500 hingga 5000 tenaga kerja ke Malaysia. Tetapi para tenaga kerja yang dipersiapkan tersebut akan dikerjakan di Malaysia Barat. Langkah ini ditempuh mengacu pada Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 104/A/2002 tertanggal 4 Juni 2002. Isinya, Pemprov diminta meminimalisasi pengiriman TKI ke Malaysia Timur lewat Nunukan Kaltim. "Sebab, gaji kerja di Malaysia Barat lebih tinggi dibandingkan dengan Malaysia Timur," jelasnya. Djaelani juga mengungkapkan, tahun 2001 Jatim mendapat pemasukan devisa Rp 1,7 triliun dari 37.888 TKI yang bekerja di luar negeri. Sejak awal 2002 hingga sekarang, nilai devisa yang masuk Jatim dari TKI ilegal dan legal mencapai Rp 1 triliun. "Ini potensi luar biasa yang mesti dikelola secara baik," tandasnya. (ro-60t) |