
| Sabtu, 21 September 2002 | Berita Utama |
Mendagri: Panwaslu Perlu Dibentuk Lagi
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Hari Sabarno sependapat, perlu dibentuk panitia pengawas pemilu (panwaslu) seperti pada Pemilu 1999. Sebab, Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang hanya beranggotakan 11 orang dinilai tidak memadai untuk memikul beban kerja yang demikian berat. Hal itu dikemukakan Mendagri saat menjawab pertanyaan wartawan usai melapor Presiden Megawati Soekarnoputri, di Istana Negara, Jumat kemarin. Seperti diberitakan kemarin, Todung Mulya Lubis dari Center for Electoral Reform (Cetro) menilai masalah pengawasan pemilu yang tercantum dalam RUU pemilu masih sumir. Sebab, dalam RUU itu hanya ada dua pasal yang berbicara tentang pengawasan pemilu. Itu pun sifatnya sangat umum. Karena itu, Todung mempertanyakan keberadaan panwaslu yang tidak diatur lagi, kecuali penjelasan bahwa lembaga pengawas ini berada dalam struktur KPU. Hari membenarkan, dalam Pemilu 2004 mendatang masih dibutuhkan adanya sebuah lembaga pengawas yang independen. Ini penting untuk mengawasi objektivitas dan akurasi hasil pemilu. ''Saya kira memang perlu. Karena setiap langkah kegiatan apa pun dengan adanya pengawas yang independen, objektivitasnya relatif bisa dijamin. Sehingga hasilnya, akurasinya, ataupun kepercayaan masyarakat akan lebih meningkat,'' kata dia. Meski panwaslu diperlukan, menurut Mendagri, masalah ini perlu dibicarakan lebih lanjut. Kehadiran lembaga itu juga perlu diatur, misalnya apakah KPU mampu melakukan sendiri, atau perlu dibentuk tim panwaslu seperti yang selama ini ada. ''Konsep tentang panwaslu dari pemerintah akan dibicarakan dengan DPR, bagaimana sebaiknya fungsi dan peranan pengawas itu. Tapi pembicaraan di DPR belum sampai ke situ,'' katanya. Menurutnya, tim panwaslu tersebut idealnya diawaki oleh kelompok-kelompok yang terjamin independensinya, serta tidak memiliki kepentingan sehingga dapat melakukan pengawasan secara objektif. Meski demikian, tidak menutup peluang bagi masuknya unsur partai. ''Bisa saja tim itu beranggotakan orang-orang dari partai peserta pemilu. Tapi dia harus anggota partai yang betul-betul bisa bersikap netral. Kalau partainya yang melanggar, dia tidak segan untuk mengatakan bahwa itu pelanggaran. Tapi mencari orang seperti itu kadang-kadang susah.'' (20-29t) | |||||