logo SUARA MERDEKA
Line
  Sabtu, 21 September 2002 Berita Utama  
Line

ANALISIS BERITA

Selesaikan Dulu Buloggate Baru Bicara Perum Pangan

PESTA panen raya barangkali tinggal terdengar melalui alunan suara lagu ratu dangdut Elvi Sukaesih. Sedekah bumi yang dikenal dengan "Manganan" setiap musim panen padi mungkin tinggal cerita serta dongeng nina bobo kepada anak-anak zaman sekarang.

Yang terjadi, setiap panen padi justru terdengar keluhan petani soal harga gabah. Betapa tidak, harga gabah selalu murah. Jangan lagi bicara soal untung, untuk mengembalikan biaya penggarapan sawah saja sudah baik. Yang pasti, panen berlalu akan menyisakan duka bagi petani.

Problemnya karena pemerintah tidak mampu menjaga berlakunya harga dasar yang ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Keppres) No 32/1998, sehingga petani menerima harga jual jauh di bawah harga dasar.

Kondisi ini tak hanya terjadi pada saat Keppres diberlakukan. Ketika pemerintah menetapkan harga dasar gabah (HDG) sebesar Rp 1.400 per kilogram pada tahun 2000, harga rata-rata gabah di tingkat petani hanya dalam kisaran Rp 800-900 per kilogram.

Terakhir pemerintah menetapkan harga gabah Rp 1.500 per kilogram (berlaku mulai 1 Januari 2001-Red). Namun tetap saja petani mengeluh. Padahal, ada Bulog yang ditugaskan melaksanakan pembelian gabah dari petani produsen jika harga dasar gabah tersebut terancam jatuh di bawah harga dasar.

Bulog kembali mengakui tidak mampu mengamankan. Ironisnya, hal itu terus berlanjut setiap kali musim panen. Keluh-kesah petani terus terdengar memang wajar karena hasil panen menjadi penyangga keluarga.

Menjaga harga gabah agar tidak jatuh di bawah harga dasar yang relatif tinggi sebenarnya merupakan tugas instrumen Bulog guna menstabilkan harga. Instrumen yang lama sudah tidak ada. Tapi dengan segala kekurangan, tugas itu mestinya dapat dijalankan oleh Bulog.

Alhasil, selama kabinet gotong royong, harga gabah petani terus hancur, karena Bulog yang diberi tugas mengatur stabilitas harga tidak bisa menjalankan tugas dan fungsinya.

Impor

Ada alasannya mengapa Bulog menghadapi kesulitan dalam menyerap gabah petani. Yaitu karena KUD dan pedagang swasta tidak bergairah untuk ikut membeli gabah. Karena itu, KUD dan pedagang swasta perlu diberi insentif agar tetap mau terjun dalam industri pertanian dan perdagangan padi/beras bersama-sama Bulog.

Jatuhnya harga gabah lokal itu tak terlepas dari membanjirnya beras impor dan selundupan karena tak ada pengamanan yang baik. Dibukanya keran impor tersebut menyebabkan siapa saja boleh impor beras dan itu mengakibatkan beras impor membanjir di daerah-daerah. Hal itu diakui Wakabulog Sjafei Atmodiwirjo.

Bulog meminta pemerintah agar ketentuan bea masuk impor (BM) beras yang saat ini Rp 430 per kilogram segera ditinjau lagi. Selain itu, pemerintah harus konsistensi dalam mengambil kebijakan pangan.

Tidak konsistennya pemerintah dalam kebijakan beras bisa dilihat bahwa sebelum 1998 impor beras hanya dapat dilakukan Bulog, tetapi setelah itu dibebaskan dengan bea masuk (BM) nol persen.

Sejak tanggal 1 Januari 2000 pemerintah kembali mengeluarkan kebijakan soal impor beras. Sejak tanggal itu impor beras tetap diperbolehkan tapi dikenakan BM Rp 430 per kilogram.

Pemerintah masih bersikap trial and error soal beras, dan ini justru merugikan, selain untuk Bulog dalam mengamankan HDG.

Sebelum 1998 Bulog ditugaskan menjaga kestabilan harga beberapa komoditas pangan, seperti gula, tepung terigu, dan kedelai, baik di tingkat produsen maupun tingkat konsumen. Namun sejak 1998 Bulog hanya ditugasi mengamankan harga dasar gabah di tingkat petani.

Pintu-pintu penyelundupan beras impor ke dalam negeri harus mampu ditutup rapat-rapat, karena tingginya BM akan mendorong meningkatnya penyelundupan. Kebijakan lain yang diperlukan Bulog adalah mengadakan seluruh gabah dan tidak lagi hanya terlibat dalam pengadaan beras.

Itu sejumlah tuntutan Bulog kepada pemerintah dalam rangka mengembalikan sistem monopoli masalah pangan yang pernah dilakukan pada masa Orde Baru. Selama era reformasi, kebijakan sudah berbeda, sebisa mungkin menjauhkan sistem monopoli dan memberi ruang peran masyarakat lebih besar lagi. Yang terpenting, penataan secara internal organisasi untuk membersihkan oknum-oknum aparat yang menyebabkan carut-marutnya lumbung pangan nasional tersebut.

Dipercepat

Dalam tiga tahun terakhir ini nama Bulog mencuat justru karena terbongkarnya Buloggate (skandal Bulog) yang banyak menyita perhatian masyarakat. Dari Bulog I, dengan ''hasil'' menurunkan Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur). Kemudian Bulog II, mengancam kedudukan Ketua DPR Akbar Tandjung.

Artinya, nama lembaga itu justru mencuat karena ada indikasi lumbung pangan itu jadi bancakan para penggede atas dana nonbujeter ketimbang kegiatan ''wajib''-nya membantu petani dalam melakukan stabilisasi gabah yang tak kunjung tiba.

Pada era kepemimpinan Rizal Ramli pada masa Gus Dur, ada pemikiran untuk mengubah status Bulog dari lembaga pemerintah nondepartemen menjadi perusahaan umum (perum).

Sebelum diubah, Rizal Ramli memprioritaskan reorganisasi dengan melakukan pembersihan besar-besaran terhadap pimpinan teras (top management) Bulog yang selama ini kuat terkait dengan dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Munculnya Buloggate dan Manajemen Keuangan Publik (skandal Bulog) sekali lagi membuktikan betapa kacaunya manajemen keuangan publik di negeri ini, sehingga banyak kepentingan yang membutuhkan dana lari ke Bulog.

Wajar jika ekonom senior Dr Sjahrir menyatakan sebelum melikuidasi dan mengubah Bulog menjadi perum pangan nasional (PPN), pemerintah perlu melakukan audit dengan menunjuk auditor yang mempunyai reputasi internasional. Itu perlu dijelaskan terlebih dulu kepada masyarakat.

Jika tidak menjelaskan terlebih dulu posisi keuangan dengan jelas dan transparan, pembentukan Perum Pangan bisa dinilai sebagai upaya menutupi keburukan manajemen keuangan Bulog selama ini.

Penjelasan itu meliputi berapa pengeluaran Bulog, penerimaan Bulog, kemacetan uang di bank. Kalau tidak (diaudit), pasti muncul suara, ada upaya menutup-nutupi semua kerusakan yang terjadi sepanjang perjalanan sejarah Bulog.

Yang lebih penting bagi Syahrir, menjelaskan berapa dana nonbujeter yang dikeluarkan dan bagaimana mekanisme dana itu dikeluarkan. Sebelum hal itu dijelaskan, pemerintah jangan sampai mengubah Bulog menjadi perum.

Jika dalam audit ditemukan penyelewengan, Sjahrir mendorong harus ada tindakan hukum lebih lanjut. Harus ada kelanjutan hukumnya, Buloggate III, IV, dan seterusnya.

Kini pemerintah sibuk melakukan reorganisasi kelembagaan Bulog, dimulai dengan perdebatan soal status hukum. Bulog yang ada sekarang berstatus lembaga pemerintah nondepartemen.

Ada rencana mempercepat rencana mengubah Bulog menjadi perum pangan. Semula akan diselesaikan Juni 2003, namun diharapkan tanggal 1 Januari 2003 bentuk perum itu sudah diberlakukan. Percepatan itu dilakukan karena seluruh proses legal dari pembentukan perum itu sudah hampir selesai. Pada tanggal 1 Januari 2003 diharapkan telah terbentuk perum pangan dengan bisnis inti komoditas pangan pokok. Sudah ada pertemuan dengan tim untuk finalisasi pembentukan perum itu.

Begitulah penjelasan Kepala Bulog Widjanarko Puspoyo. Padahal, Peraturan Pemerintah (PP) soal Perum Pangan itu kabarnya belum selesai. Hal ini terjadi karena belum ada kesatuan pandangan di antara instansi yang berkepentingan. Akhir Februari 2002, rancangan PP tentang perum pangan dibahas di Sekretariat Negara oleh beberapa instansi. Namun usulan itu dikembalikan untuk diperbaiki. Perbaikan yang diminta antara lain soal kriteria komoditas pangan yang ditangani karena dinilai terlalu luas.

Rencananya, seluruh aset yang saat ini dimiliki Bulog akan menjadi aset perum pangan. Karena itu, akan dilakukan penilaian (apraisal) terhadap seluruh aset itu selama enam bulan. Nilai aset Bulog sebenarnya tidak diketahui saat ini.

Masalah lain yang masih harus dibahas adalah karyawan dan struktur organisasi. Dalam hal ini tidak ada pemutusan hubungan kerja. Semua karyawan perum tidak ada yang berstatus pegawai negeri. Rasionalisasi tidak berarti pengurangan karyawan, justru memungkinkan adanya penambahan pegawai.

Anggaran biaya panitia pendirian perusahaan umum logistik pangan nasional (perum pangan), sebesar Rp 32,9 milyar. Komponen biaya terbesar adalah biaya sosialisasi eksternal.

Widjanarko Puspoyo mengakui biaya persiapan perumisasi Bulog bukan Rp 32,99 miliar, melainkan hanya Rp 26 miliar. Penurunan anggaran sekitar Rp 7 miliar itu bisa dilakukan karena biaya koordinasi antarinstansi dan sewa konsultan bisa dikurangi.

Widjanarko mengatakan, dana untuk persiapan tersebut bersumber dari kas Bulog dari penghematan penggunaan keuangan.

Lagi-lagi lumbung pangan yang akan diubah menjadi perum itu menimbulkan polemik soal dana. Artinya, tanpa melakukan pembersihan dari indikasi KKN, lembaga baru itu tidak lebih dari Bulog yang menjadi "sapi perah" kelompok kepentingan. Tidak cukup dengan cara mengganti nama untuk membersihkan nama Bulog.

Bagi petani, pergantian nama setiap tahun tak menjadi masalah. Bahkan, tidak mau tahu soal itu. Yang terpenting bagi rakyat pedesaan, bisa menikmati hasil panen dengan harga yang menguntungkan seperti dulu. (A. Adib-16t)


Berita Utama | Semarang | Sala | Jawa Tengah | Olahraga | Internasional | Budaya
Wacana | Ragam | Ekonomi | Fokus | English | Cybernews | Berita Kemarin
Copyright© 1996 SUARA MERDEKA