logo SUARA MERDEKA
Line
  Sabtu, 21 September 2002 Berita Utama  
Line

Sudwikatmono Sepakat Bayar Utang

JAKARTA - Tiga obligor Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), yakni Sudwikatmono, Ibrahim Risjad, dan Bob Hasan sepakat untuk membayar kekurangan kewajibannya terhadap BPPN.

Kepala BPPN Syafruddin Temenggung kepada pers usai bertemu dengan ketiga obligor di Jakarta, Jumat, mengatakan, Ibrahim Risjad datang dan sepakat membayar kekurangan dari kewajibannya.

Kewajiban Ibrahim Risjad Rp 63,8 miliar, namun dari aset-aset yang telah diserahkan ke BPPN masih ada kekurangan Rp 28,88 miliar.

"Dia sudah memberi saham First Pacific, QAF, Astra, dan Indofood. Nilainya menurut dia Rp 207 miliar, namun setelah kita lakukan due diligence ternyata masih kurang Rp 27,88 miliar," katanya.

Ibrahim juga setuju untuk menyelesaikan kekurangannya itu dalam waktu 1,5 bulan sejak saat ini dengan 50 persen tunai dan sisanya dengan saham yang likuid.

Sudwikatmono

Sementara itu, Sudwikatmono juga sepakat menyerahkan aset yang kurang untuk memenuhi kewajibannya ke BPPN sebesar Rp 1,88 triliun dan bersedia untuk dilakukan asset settlement pada akhir Oktober.

Dijelaskan Safruddin, Sudwikatmono telah menyelesaikan kewajibannya Rp 1,88 triliun dengan ditukar aset di Indocement, Bumi Serpong Damai, dan Damai Indah Golf.

Namun masih ada satu aset PT Dwi Mitra Nusantara yang belum diserahkan, yakni Hotel Dinasti di Bali senilai Rp 266 miliar.

Sudwikatmono mengatakan, pihaknya sudah sepakat dengan angka temuan Oversight Committee (OC) BPPN dan Tim Bantuan Hukum (TBH). "Kita diminta untuk menyerahkan kekurangan yang ada. Kita diminta BPPN untuk menyerahkan Hotel Dinasti di Bali," kata Sudwikatmono.

Sedangkan obligor Bob Hasan yang diwakili kuasa hukumnya Leo Tanubrata dan Abdul Madjid sepakat untuk menyerahkan tambahan aset dalam waktu dua minggu. Bob telah menyerahkan aset secara tunai 62 juta dolar AS dan Rp7,11 miliar rupiah.

"Kita minta lagi pembuktian pembayarannya itu serta pemenuhan akuisisi perusahaan Kiani yang seharusnya terdiri atas 21 perusahaan, namun sekarang baru 8 persen. Mereka setuju memasukkan sisanya ke Kiani dalam dua minggu ini," katanya.

Sebelumnya Tim Pengarah Bantuan Hukum (TPBH) dan Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) serta Komite Pemantau Pelaksana Tugas (OC) BPPN telah mengumumkan hasil rekomendasi terhadap ketiga obligor penanda tangan Perjanjian Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham (PKPS) dalam hal ini Master of Settlement and Acquisition Agreement (MSAA).

Adapun hasil rekomendasi sementara TPBH-KKSK dan OC-BPPN terhadap kewajiban masing-masing pemegang saham tersebut pada intinya meliputi pemenuhan kewajiban pembayaran tunai 60,129 juta dolar AS dan Rp77,169 miliar dan pemenuhan kewajiban lainnya yang harus diselesaikan oleh Bob Hasan. (ant-16t)


Berita Utama | Semarang | Sala | Jawa Tengah | Olahraga | Internasional | Budaya
Wacana | Ragam | Ekonomi | Fokus | English | Cybernews | Berita Kemarin
Copyright© 1996 SUARA MERDEKA