logo SUARA MERDEKA
Line
  Sabtu, 21 September 2002 Semarang & Sekitarnya  
Line

Hospital Bylaw sebagai Upaya Perlindungan di Rumah Sakit

SEMARANG-Untuk melindungi pasien, dokter perawat, dan lembaga, sebuah rumah sakit memerlukan hospital bylaw. Yaitu seperangkat dokumen peraturan untuk melindungi siapa saja yang berhubungan dengan rumah sakit.

''Hospital bylaw disusun oleh rumah sakit sesuai dengan ketersediaan sarana, peralatan, dan teknologi. Jadi, aturan di berbagai rumah sakit tidak sama,'' kata Direktur Utama RSUP Dr Kariadi dr Gatot Suharto MKes, di sela-sela Seminar Hospital Bylaw di Hotel Grand Candi, kemarin.

Acara tersebut diikuti 215 peserta dari 53 rumah sakit se-Indonesia, terdiri atas 13 RS perjan, 19 RS swasta, serta 21 RSUD dan sejenisnya.

Aturan di RSUP Dr Kariadi bisa berbeda dari RSUD Salatiga, misalnya. Peraturan internal rumah sakit tersebut bersifat netral.

Perlu dibentuk hospital bylaw dengan merujuk pada Undang-undang No 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan. Peraturan tersebut mengacu pada hukum kesehatan, kedokteran, dan rumah sakit.

Sesuai dengan perkembangan, rumah sakit tidak hanya untuk pengobatan pasien, tetapi juga untuk pencegahan, pendidikan, serta pemulihan dan peningkatan kesehatan pasien.

Dia menyebutkan, seorang pasien berhak memperoleh pendapat kedua. Jika tidak puas dengan seorang dokter, pasien berhak berobat ke dokter lain yang dianggap lebih memuaskan.

Kasus Undip

Menyinggung kematian Sicilia Puji Rahayu, mahasiswa baru Fakultas Peternakan Undip yang meninggal di RSUP Dr Kariadi seusai mengikuti Pekik, dia menyebutkan, pihaknya telah memanggil semua perawat.

Dia mengatakan, pemeriksaan sesuai dengan prosedur dan ketetapan rumah sakit.

''Pasien yang gelisah dan terus meronta bisa diikat dengan tempat tidur atas berbagai pertimbangan. Kalau tiga jam kemudian meninggal, kami bisa berbuat apa?'' katanya sambil mengangkat kedua belah tangannya.

Dia menyangkal RS terlambat menangani pasien. Buktinya, pemeriksaan sudah dilakukan di UGD, internis, dan dirawat di ruang psikitri. Pemberian obat juga telah dilakukan.(G1-45c)


Berita Utama | Semarang | Sala | Jawa Tengah | Olahraga | Internasional | Budaya
Wacana | Ragam | Ekonomi | Fokus | English | Cybernews | Berita Kemarin
Copyright© 1996 SUARA MERDEKA