logo SUARA MERDEKA
Line
  Sabtu, 21 September 2002 Semarang & Sekitarnya  
Line

Penetapan Anggaran Diwarnai Interupsi

  • Dinilai Mengabaikan PP 110/2000

UNGARAN-Kejaksaan Ambarawa akan mempelajari tengara terjadinya penyimpangan dalam penyusunan anggaran DPRD. Dalam ketentuan, penyusunan anggaran berdasarkan PP 110/2000, namun kenyataannya beberapa anggota DPRD mensinyalir tidak menggunakan ketentuan tersebut.

Penetapan anggaran, kemarin diwarnai interupsi tiga anggota masing-masing dr H Anis S dan Drs Ali Fozasa MM keduanya mantan anggota FAN dan Acmad Munic (FPK). Mereka selain mempermasalahkan tentang tidak dicantumkannya PP 110/2000 juga mempermasalahkan bantuan pakaian untuk anggota Dewan yang tidak melalui tender dan membayar pajak.

Penetapan anggaran kemarin diwarnai wacana baru. Bila selama ini didahului pandangan fraksi, kemarin, tidak. Pimpinan sidang yang juga ketua DPRD Drs Sukimto cukup menanyakan apakah perubahan anggaran ini disetujui. Peserta rapat paripurna menjawab, "setuju".

APBD semula Rp 206,8 miliar menjadi Rp 223,3 miliar. Perubahan anggaran tersebut digunakan untuk belanja rutin Rp 14,9 miliar dan tambahan belanja pembangunan Rp 9,4 miliar.

Sementara dari sektor pendapatan asli daerah Rp 70 juta, sedang bantuan dari Pemprov sebesar Rp 2,4 miliar. Bantuan tersebut akan digunakan untuk prasarana umum Kopeng Rp 1,2 miliar, perbaikan jalan desa kampung Kalisari, Lengensari Rp 250 juta dan bantuan Jalan Sumowono-Kemawi Rp 1,07 miliar.

Sementara pemotongan anggaran yang diajukan eksekutif banyak yang tidak realistis dan memihak kepentingan masyarakat dipotong seperti gedung Setda, Pasar Bandungan, RSU Ungaran dan Ambarawa.

Kesepakatan

Sukimto, usai memimpin rapat kemarin mengatakan, tidak ada agenda pandangan fraksi pada rapat paripurna, merupakan kesepakatan. Karena untuk pembahasan masalah teknis cukup dilakukan pada tingkat Panitia Musyawarah.

Ir M Basari (FPKB) dan Drs Ali Fozasa MM (non fraksi) menilai, pandangan fraksi dalam rapat paripurna masih sangat diperlukan. Banyak permasalahan yang belum terakomodasi dalam Panmus, sehingga dalam rapat "besar" itulah kesempatan untuk menyelesaiakan permasalahan.

Kajari H M Amin Burdang SH usai sidang kemarin mengatakan, pihaknya masih ingin mempelajari antara PP 110/2000 dengan realisasi penyusunan anggaran. Kalau memang ada temuan penyimpangan dapat saja ditingkatkan menjadi penyidikan. Namun dia menolak untuk berkomentar lebih banyak tentang penyusuan anggaran tersebut. (C17-76)


Berita Utama | Semarang | Sala | Jawa Tengah | Olahraga | Internasional | Budaya
Wacana | Ragam | Ekonomi | Fokus | English | Cybernews | Berita Kemarin
Copyright© 1996 SUARA MERDEKA