
| Sabtu, 21 September 2002 | Semarang & Sekitarnya |
''SK-nya Mulai 1 Oktober''
WALI KOTA H Sukawi Sutarip SH tak ingin kenaikan tarif air PDAM jadi polemik berkepanjangan. Apalagi dia sudah berjanji akan tetap melindungi masyarakat menengah ke bawah berkait dengan kenaikan itu. Karena itu, dalam waktu dekat ini ia akan mengeluarkan surat keputusan (SK). ''Insya Allah mulai 1 Oktober SK kenaikan tarif berlaku,'' kata dia, Jumat (20/9). Dia mengatakan, berbagai data yang dibuat PDAM akan digunakan untuk menyusun SK yang tetap akan melindungi masyarakat menengah ke bawah. Hari ini (21/9) akan diadakan pertemuan antara dirinya, Ketua DPRD, mantan Ketua Panitia Khusus, Komisi C, PDAM, LP2K, dan pelanggan di Gedung Dewan. Menurut dia, persentase terbaru merupakan rencana yang akan dituangkan dalam SK Wali Kota. Persentase kanaikan tarif yang disetujui Dewan sebatas angka maksimal, sedangkan pelaksanaannya tetap dituangkan dalam SK. ''Kenaikan hanya 100% untuk pelanggan menengah ke bawah itu rencana saya sejak awal sebelum ada permintaan dari LP2K, sedangkan 148% untuk rumah tangga II saya ambil dari Undip. Jadi, tidak sampai 240%.'' Kenaikan 100% dan 148% juga tidak diberlakukan secara langsung, namun bertahap. Adapun yang dinaikkan 218% tidak bertahap, sebab dari golongan menengah ke atas. ''Ini yang akan menyubsidi golongan pelanggan menengah ke bawah.'' (G7-13c) | |||||