
| Sabtu, 21 September 2002 | Semarang & Sekitarnya |
Jual-Beli Hukum MeluasSEMARANG-Advokat dan pengacara praktik diharapkan bersikap tegas dan mengambil jarak dengan jual-beli perkara. Sebab, penegakan hukum di Indonesia sangat dipengaruhi oleh sikap dan budaya kerja para advokat. "Jual-beli hukum sudah sedemikian meluas. Advokat harus dapat bersikap sebagai stabilisator. Jangan sebaliknya, ikut serta dalam jual-beli perkara dan hukum," kata advokat senior Dr T Gayus Lumbuun SH MH, Sabtu (14/9). Dia mengatakan hal itu seusai berbicara dalam diskusi panel "Menyongsong Kelahiran UU Advokat" di lantai III Gedung Thomas Aquinas, kampus Unika Soegijapranata. Acara itu terselenggara berkat kerja sama DPC Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) Semarang. Dia menuturkan dalam menjalankan profesi advokat atau pengacara tak semata-mata mencari imbalan material. Mereka harus lebih mengutamakan penegakan hukum, kebenaran, dan keadilan secara jujur dan bertanggung jawab. "Advokat harus terus mengedepankan etika dan moral dalam berprofesi. Sifat profesi yang bebas dan independen harus dipertahankan." Dia menegaskan profesi itu diharapkan berperan aktif sebagai penggerak pembangunan hukum. "Mereka juga bertanggung jawab dalam pembangunan dan pembaruan hukum serta pembuatan dan penyusunan formulasi hukum." Beban Berat Sekjen DPP Ikadin Oto Hasibuan SH mengatakan, di pundak advokat juga ada beban berat, yakni memperkukuh supremasi hukum. "Betapa besar beban itu mengingat tugas penegakan hukum bertentangan dengan tugas kita dalam membela klien," ujar Oto. Mengingat kualifikasi dan kapasitas advokat dalam penegakan hukum berbeda dari kapasitas polisi, jaksa, dan hakim, perlu UU Advokat agar tidak tersesat. Ketua Dewan Pimpinan Pusat Ikadin Indonesia H Sujono SH mengakui saat ini pembahasan RUU Advokat di DPR RI agak terhambat. Dia menilai DPR kurang kooperatif dan berkesan mengesampingkan urgensi UU itu. Dia berharap perangkat lunak itu dalam pelaksanaan kelak disertai moralitas dan etika berprofesi yang baik. Pembicara lain adalah Kepala Pusat Pembinaan Sistem Hukum Nasional M Rasjid Sarumala SH (mewakili Ketua BPHN Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Prof Dr Ramli Atmasasmita SH LLM), serta St Hery Haryadi SH MHum dari tim BKBH Unika Soegijapranata. Diskusi dilanjutkan dengan penandatanganan nota kesepahaman oleh Ketua Dewan Pimpinan Pusat Ikadin Indonesia H Sujono SH dan Rektor Unika Dr Martinus T Handoko.(F1-13g) |