
| Sabtu, 21 September 2002 | Semarang & Sekitarnya |
Berdalih Tengok Orang Tua, Gadaikan MotorSEMARANG- Terbukti menggelapkan sepeda motor Suzuki Satria H-5114-HR milik Sobirin, terdakwa Moh Widodo Basuki bin S Dwijo (24), kemarin, dijatuhi hukuman 8 bulan oleh majelis hakim yang dipimpin Ny Sukarmi SH. Hukuman yang diberikan itu lebih ringan empat bulan dibandingkan dengan tuntutan jaksa Eko Suwarni SH, yakni satu tahun penjara. Perbuatan warga Desa Harjosari, Kecamatan Bawen itu dilakukan Rabu (12/6) pukul 10.00. Terpidana datang ke rumah korban di Jl Menjangan I/6 Semarang. Saat itu terpidana berdalih meminjam sepeda motor korban untuk menengok orang tuanya di Kaliwungu, Kendal. Sobirin kemudian menyerahkan sepeda motor itu, disaksikan Solehan, temannya. Setelah sampai di Kaliwungu, terpidana menelepon Solehan dan menyampaikan kendaraan itu masih dia pakai. Widodo meminta pesan itu disampaikan kepada Sobirin. Selang dua hari kemudian, sepeda motor itu digadaikan terpidana kepada Agus Amiwono, warga Rumpun Diponegoro Rp 3 juta. ''Penggadaian itu dilakukan terpidana tanpa seizin korban selaku pemilik,'' tutur jaksa. Dari hasil pemeriksaan, terpidana mengaku menggunakan uang hasil menggadaikan motor untuk keperluan sendiri. Perbuatan terpidana sesuai dengan dakwaan kedua pasal 372 KUHP tentang penggelapan.(F1-71c) |