
| Sabtu, 21 September 2002 | Semarang & Sekitarnya |
Tarif PDAM Rumah Tangga I Naik 100%
BALAI KOTA-PDAM akhirnya mengeluarkan perhitungan terbaru mengenai kenaikan tarif, kemarin. Perhitungan itu mengakomodasi aspirasi Lembaga Pembinaan dan Perlindungan Konsumen (LP2K) Semarang dan Lembaga Studi Kajian Ekonomi (LSKE) Undip. Dalam perhitungan baru itu, ada penurunan persentase yang cukup signifikan. Menurut Ketua Komisi C DPRD Kota Drs H Fatkhur Rahman yang akrab dipanggil Maman, persentase itu merupakan hasil perhitungan terbaru dari PDAM. Dalam rekapitulasi disebutkan, tarif untuk pelanggan golongan rumah (RT) I, sosial, dan lembaga pendidikan hanya naik 100%. RT II 148%, sedangkan RT III dan golongan di atasnya naik 218%. Kenaikan itu bagi pelanggan yang memperoleh aliran 14 jam sehari selama tujuh hari dalam semingggu. Dalam rekapitulasi itu juga disebutkan, jumlah pelanggan golongan sosial khusus 348, sosial umum 236, RT I 125, RT II 11.927, RT III 11.423, RT IV 2.343, RT V 802, rumah tangga seminiaga 27, instansi pemerintah I 151, instansi pemerintah II 81, lembaga pendidikan I 15, lembaga pendidikan II 27, dan lembaga pendidikan III 6. Untuk niaga I ada 191 pelanggan, niaga II 138, niaga III 363, niaga IV 512, niaga V 342, niaga VI 248, industri I 17, industri II 22, industri III 17, dan bandara 2. Total ada 29.002 pelanggan. Maman lebih lanjut mengatakan, kenaikan rata-rata 218% sebenarnya merupakan perhitungan yang disetujui panitia khusus beberapa waktu lalu. ''Kalau dilihat angkanya, itu sudah mengakomodasi perhitungan LP2K, LSKE Undip, dan PDAM,'' kata dia, Jumat (20/9). Tarif baru tersebut tetap mengacu pada konsep subsidi silang dan progresif. Selain itu, kenaikan dilakukan secara bertahap dan penghapusan pemakaian minimal 15 m3. Dua bulan pertama dan kedua masing-masing 30% dari kenaikan, sedangkan dua bulan berikutnya 40%. ''Kalau memakainya hanya 1 m3, yang dibayar sesuai dengan pemakaian.'' Soal standar pelayanan minimal (SPM) mengalir 14 jam sehari, dia kurang sependapat. Yang penting kuantitas air. Soalnya, percuma saja kalau air mengalir 14 jam tapi crat-crit sehingga tidak mencukupi kebutuhan. Pihaknya berharap PDAM menyosialisasikan tarif baru itu secara nyata ke pelanggan dengan menyebarkan semacam brosur perhitungan dan persentase kenaikan tarif. Yang terjadi selama ini, kata dia, perusahaan daerah tersebut keduluan oleh LP2K sehingga masyarakat resah atas kenaikan yang dirasa tinggi. Dia menambahkan, klasifikasi pelanggan yang ada selama ini juga perlu dicek lagi. Sebab, tidak tertutup kemungkinan ada klasifikasi yang tidak sesuai, baik yang semestinya diturunkan maupun dinaikkan. ''Misalnya ada pelanggan yang seharusnya dikategorikan rumah tangga I, tapi ditetapkan jadi rumah tangga II. Begitu juga sebaliknya, ada yang masuk dalam golongan rumah tangga murni, padahal sudah seminiaga karena airnya diperjualbelikan.'' (G7-13c) Tak Ada Lagi Biaya Minimal
Tidak ada biaya pemakaian minimal 15 m3 seperti sebelumnya sehingga pembayaran tarif dihitung sesuai dengan pemakaian air dalam sebulan. Pembayaran selain dari pemakaian air, masih ditambah biaya meter dan biaya administrasi. Untuk biaya meter, diameter 0,5 inci Rp 5.000/ bulan, 0,75-2 inci Rp 7.500/bulan, 2,5-3 inci Rp 17.500/bulan, dan 3 inci lebih berdasarkan kesepakatan. Biaya administrasi Rp 500/ bulan. Contoh Menghitung Tarif Rumah Tangga IMisalnya memakai air 15 m3 sebulan. Jumlah yang harus dibayarkan adalah (10 m3 X Rp 600) + (5 m3 X 850) + biaya meter (diameter 0,5 inci) Rp 5.000 + biaya administrasi Rp 500. Dengan demikian pelanggan harus membayar Rp 15.750/ bulan. (G7-13c) Persentase Kenaikan Tarif
| |||||||||||||||