logo SUARA MERDEKA
Line
  Sabtu, 21 September 2002 Karangan Khas  
Line

Pentingnya Akuntabilitas Pemerintahan

Oleh: Sinoeng N Rachmadi

SEMANGAT reformasi telah mewarnai upaya pendayagunaan aparatur pemerintah dengan tuntutan untuk mewujudkan sistem administrasi negara yang mampu mendukung kelancaran pelaksanaan tugas penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan dengan mempraktikkan prinsip-prinsip good governance.

Agar pemerintahan yang baik menjadi kenyataan dibutuhkan komitmen dari semua pihak, baik pemerintah maupun masyarakat. Pemerintahan yang baik dan efektif menuntut keseteraan, integritas, profesionalisme serta etos kerja dan moral yang tinggi. Maka dalam penerapannya sebagai sebuah konsepsi dalam penyelenggaraan kekuasaan dan pemerintahan menjadi sebuah tantangan tersendiri.

Terselenggaranya pemerintahan yang baik menjadi prasyarat utama untuk mewujudkan aspirasi masyarakat dalam mencapai tujuan bangsa dan negara. Karenanya tidak berlebihan jika penyelenggara pemerintahan yang baik menjadi salah satu indikasi terwujudnya demokratisasi sebagai upaya mengembalikan kedaulatan kepada rakyat.

Dalam rangka itu diperlukan pengembangan dan penerapan sistem akuntabilitas yang tepat, jelas dan nyata sehingga penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan dapat berlangsung secara berdaya guna, berhasil guna, bersih, bertanggung jawab serta bebas dari KKN.

Keberadaan akuntabilitas sebagai suatu sistem sudah cukup lama dikenal dalam sejarah Mesopotamia pada 4000 SM dengan dikenalnya hukum Hamurabi yang mewajibkan seorang raja mempertanggungjawabkan tindakannya kepada pihak yang memberi wewenang (wangsit).

Dalam perkembangannya, muncul doktrin demokrasi yang menempatkan rakyat sebagai pemberi mandat berhak mengetahui hasil-hasil yang dilaksanakan oleh suatu sistem pemerintahan.

Perkembangan global mendorong institusi publik di banyak negara untuk lebih akuntabel dan transparan dalam setiap penyusunan kebijakan, tindakan dan kinerja yang dihasilkan.

Kewajiban melakukan pengukuran, pelaporan, dan penilaian kinerja mulai populer pada dekade 1980-an dan sedang dipraktikkan di beberapa negara seperti Australia, Inggris, dan AS.

Walau terdapat perbedaan penerapannya di masing-masing negara, akuntabilitas pemerintahan kepada publik pada umumnya lebih difokuskan kepada masalah efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan.

Konsep akuntabilitas publik didasari pemikiran bahwa rakyat tidak hanya berhak mengetahui pada pelaporan pertanggungjawaban keuangan saja, tetapi juga non-keuangan, atau yang lebih dikenal dengan sebutan akuntabilitas kinerja.

Dalam kaitan ini, setiap pimpinan instansi/satuan kerja pemerintah wajib melaporkan hasil kerjanya kepada atasannya yang memberi tugas dan wewenang (amanah), dan kepada publik sesuai dengan peraturan dan perundangannya yang berlaku (Inpres No 7/1999).

Manfaat Akuntabilitas

Akuntabilitas kinerja paling tidak memberi manfaat (pertama) masyarakat ingin mengetahui seberapa besar efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan setiap kegiatan publik oleh pemerintah, yang notabene dibiayai oleh uang rakyat.

Inilah salah satu tolok ukur utama dari akuntabilitas dan transparansi.

Kedua, pemerintah dapat sekaligus mengintrospeksi diri terhadap kemampuan dari setiap program yang dijalankan apakah mengarah pada tujuan pada periode akhir perencanaan.

Sayangnya konsep akuntabilitas publik masih dijalankan setengah hati untuk menjadi budaya kerja di Indonesia. Banyak pihak mengartikan akuntabilitas publik hanya terbatas pada pelaporan pertanggungjawaban keuangan saja, hanya mencakup pertanggungjawaban anggaran semata.

Akibatnya, suatu penyelenggaraan pemerintahan yang telah melaporkan alokasi dana yang digunakan dianggap sudah selesai mempertanggungjawabkan kegiatannya secara memadai terlepas dari apakah kegiatan yang dilaksanakan memberi manfaat atau tidak, terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Hal ini pada gilirannya membuka peluang yang besar bagi praktik-praktik penyimpangan dana dan sumber daya lainnya. Yang lebih berbahaya munculnya penyimpangan gaya lama dengan pola dan modifikasi baru.

Sesungguhnya akuntabilitas publik harus diikuti oleh pengukuran secara komprehensif terhadap keluaran, hasil, dan manfaat yang benar-benar dapat dirasakan dan dilihat masyarakat, serta pada gilirannya dengan memperhitungkan dampak.

Oleh karena itu, akuntabilitas kinerja pemerintahan tidak lagi terjebak dalam pola pertanggungjawaban administratif belaka, yang dapat diinterpretasikan sebagai apologi terhadap temuan penyimpangan pelaksanaan kegiatan di lapangan.

Dengan cara ini kinerja suatu instansi pemerintah pada suatu tahun tertentu dapat dibandingkan kinerjanya dengan tahun-tahun sebelumnya.

Jika hal ini dapat dikonkritkan maka dapat menjadi salah satu pola alternatif bagi pola pertanggungjawaban (LPJ) seorang kepala eksekutif.

Akhirnya, yang perlu dipahami bahwa pemahaman dan kesadaran mengenai pentingnya akuntabilitas kinerja instansi pemerintah membutuhkan komitmen dari seluruh pihak terkait, pemerintah, legislatif dan masyarakat.

Keterlibatan masyarakat maupun legislatif bukan diartikan sekadar menghadirkan dalam berbagai pertemuan, rapat kerja, dialog interaktif atau apa pun namanya, tetapi apa yang dapat mereka (masyarakat dan legislatif) berikan terhadap pemecahan suatu masalah dalam pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan.

Hal ini diharapkan dapat menciptakan suatu kondisi akuntabilitas menjadi sebuah kebutuhan bagi setiap penyelenggaraan kepemerintahan yang baik dalam mempertanggungjawabkan amanah yang diterima.(33)

-Sinoeng N Rachmadi, staf Bappeda Jateng


Berita Utama | Semarang | Sala | Jawa Tengah | Olahraga | Internasional | Budaya
Wacana | Ragam | Ekonomi | Fokus | English | Cybernews | Berita Kemarin
Copyright© 1996 SUARA MERDEKA