logo SUARA MERDEKA
Line
  Sabtu, 21 September 2002 Jawa Tengah  
Line

33 Gelondong Kayu Jati Muda Disita

  • Penebangan Liar Sudah Keterlaluan

TEGAL - Pengiriman kayu jati gelondong dari jenis pohon jati muda ke Desa/Kecamatan Dukuhturi Kabupaten Tegal, Rabu sore lalu dicegat satu regu Unit Reserse Umum (Resum) Polresta Tegal.

Kayu jati itu diangkut menggunakan mobil bak terbuka Colt T 120 nopol G-9544-CF. Saat itu Unit Resum Polresta Tegal menerima informasi soal masuknya pengiriman kayu jati ilegal.

Informan yang enggan menyebutkan identitasnya itu melaporkan, mobil pengangkut adalah Colt bak terbuka dan akan melintas di Desa Pengabean. Barang yang akan dikirim ke Desa Dukuhturi itu akhirnya dicegat di desa itu.

Operasi pencegatan yang dipimpin Kanit Resum Bripka Sunarto, selain mengamankan kayu tersebut, juga menangkap pelakunya. Seorang tersangkanya masih dikejar dan seorang lagi dimintai keterangan untuk menjadi saksi.

Tersangka yang dapat ditangkap adalah Dumadi (37), warga RT 5 RW 1 Desa Kabukan Kecamatan Tarub Kabupaten Tegal. Dia adalah pengemudi Colt tersebut. Menurut keterangan, mobil yang dikendarai adalah milik Ny Raminah, sedangkan kayu jati yang diangkut milik Tarmudi, warga Desa Kabukan.

''Kami sedang memanggil pemilik kayu jati ilegal ini. Juga pemilik mobilnya,'' papar Kapolresta AKBP Drs H Condro Kirono MM didampingi Kasatserse AKP Budi Samekto, kemarin. Dia menambahkan, mobil yang milik Ny Raminah disewa Rp 30.000 untuk mengangkut kayu ke Desa Dukuhturi.

Jati Muda

Menurut Kepala Bagian Kesatuan Pemangkuan (KBKP) atau Asper Kring Tegal Suprapdi, kayu jati gelondongan yang disita Polresta Tegal berasal dari penebangan liar di sejumlah petak Perhutani KPH Balapulang.

Aksi penebangan liar itu memang sulit diberantas dan kayunya dikirim ke berbagai daerah. ''Penebang liar itu sudah benar-benar keterlaluan, karena mereka merusak hutan jati. Jati-jati muda banyak yang ditebang. Ini membuat hutan jadi gundul,'' paparnya.

Operasi penggerebekan yang dipimpin Kasatserse AKP Budi Samekto dan Kanit UTC Aiptu Suwardjana itu melibatkan satu regu jajaran macan (istilah untuk jajaran satserse-red) dengan delapan anggota.

Dalam penggerebekan pukul 19.20 itu, polisi mengamankan sekitar 8 m3 sampai 10 m3 kayu jati floring yang masih tersimpan di teras depan gudang. Kayu gergajian ukuran panjang 50 cm dan lebar 10 cm tersebut ditumpuk begitu saja dalam ratusan ikatan.

Sebelumnya, sekitar pukul 18.00, jajaran Satlantas dalam operasi rutin di Jl Yos Sudarso atau di Jl Martoloyo samping utara Mapolresta Tegal, mengamankan truk H-9073-SS yang memuat kayu asal Kalimantan. Truk dan pengemudinya kini masih diamankan di halaman Mapolresta.

Jumlah kayu dan jenisnya hingga kini masih didata petugas. Petugas Kantor Pengendali Peredaran Hasil Hutan Tegal Budi Winarno dan Slamet Rohadi mengatakan baru mendengar penangkapan truk pembawa kayu Kalimantan itu. (D12-17k)


Berita Utama | Semarang | Sala | Jawa Tengah | Olahraga | Internasional | Budaya
Wacana | Ragam | Ekonomi | Fokus | English | Cybernews | Berita Kemarin
Copyright© 1996 SUARA MERDEKA