
| Sabtu, 21 September 2002 | Jawa Tengah |
PLN Kutip Rekening LPJU LiarBOROBUDUR- PLN tetap mengutip rekening lampu-lampu penerangan jalan umum (LPJU) liar yang dipasang masyarakat tanpa izin. Akibatnya, Pemkab Magelang harus menanggung pembayaran pajaknya. "Pajak penerangan jalan umum (PPJU) yang harus dibayar Pemda banyak dan tiap tahun terus bertambah," kata Edi Cahyana, anggota Fraksi Kebangkitan Bangsa, DPRD Kabupaten Magelang, kemarin. Menurut dia, beban pajak itu teramat besar dan tidak mungkin ditanggung sendiri oleh Pemda. Harus ada partisipasi masyarakat yang merasakan manfaat LPJU. Untuk menyesuaikan tarif PPJU yang harus dibayar masyarakat, Pemkab Magelang mengajukan perubahan pertama terhadap Perda No 11 Tahun 1998 tentang Pajak Penerangan Jalan. Berdiyanto dari Fraksi Persatuan Pembangunan mengatakan, Pemda tidak memiliki dana khusus untuk pembayaran listrik, maka sudah selayaknya masyarakat Kabupaten Magelang sebagai pengguna berpartisipasi menanggung pembayaran LPJU. FKB meminta agar rekening listrik instansi di lingkungan Pemkab Magelang jangan dimasukkan ke dalam jumlah PPJU yang harus dibayarkan, karena langganan listriknya sudah dianggarkan di masing-masing instansi. Selain itu, juga perlunya dipikirkan kemungkinan untuk menambah titik-titik LPJU, agar tidak hanya di wilayah perkotaan atau semi kota yang banyak LPJU-nya. Sehingga masyarakat pedesaan merasakan kehadiran PLN juga diperuntukkan bagi mereka. Diperbaiki Hery Suyanto dari Fraksi PDIP dan PKP meminta LPJU di jalan raya yang mati diperbaiki agar menyala sebagai bentuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Di samping itu, Pemda agar mempermudah perizinan pemasangan LPJU yang diusulkan masyarakat. (pr-74) |