
| Sabtu, 21 September 2002 | Jawa Tengah |
Diminta Tidak Ada Pejabat Dikorbankan Kejari TegalTEGAL - Penanganan kasus korupsi yang dan diduga melibatkan sejumlah pejabat penting Pemkot Tegal oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) mendapat sorotan Eddhie Praptono SH, praktisi hukum Universitas Pancasakti (UPS) kota itu. Advokat dan pengacara yang pernah mendobrak kejaksaan saat instansi itu menangani kasus korupsi mantan wali kota HM Zakir pada 1999 lalu, mendesak agar Kejari serius menangani kasus korupsi yang sekarang mencuat kembali. Pihaknya sangat berharap dalam penanganan kasus itu jangan sampai ada pejabat yang dikorbankan hanya untuk menutupi keterlibatan pejabat yang lain. ''Jadi, jangan sampai ada pejabat yang dikorbankan. Kebenaran dan keadilan harus benar-benar ditegakkan. Kalau ternyata yang terlibat banyak, semua harus disidik,'' tandasnya. Dia menilai, selama ini kasus korupsi cenderung melibatkan banyak oknum pejabat, sehingga sangat mustahil hanya satu dua pejabat yang menjadi tersangka. Apalagi, seperti putusan Majelis Hakim PN Tegal yang mengadili mantan wali kota HM Zakir yang disebutkan korupsi itu dilakukan bersama-sama. Prihatin Di sisi lain, dia juga prihatin atas komentar berbagai pihak soal hukum, mengenai penanganan korupsi yang menyangkut keterlibatan pejabat Dinas Perkotaan dan Sekretariat Dewan yang pernah disorot kalangan Dewan dan kini ditangani Kejari. Dia berpendapat, penanganan masalah hukum jangan dicampuradukkan dengan urusan moral dan kepentingan politik parpol tertentu. Sebab, urusan moral dikembalikan pada individu pejabat bersangkutan. Demikian juga dalam politik, hal itu jelas bertujuan untuk mencapai kepentingan politis kelompoknya. Berbeda dari proses hukum. Dalam proses tersebut, kata dia, seseorang yang masih menjalani proses hukum, baik di tingkat penyelidikan dan penyidikan di tingkat kejaksaan maupun di tingkat penuntutan di pengadilan, sebenarnya masih memerlukan pembuktian cukup panjang. Dengan demikian, seseorang tidak bisa langsung divonis bersalah. Demikian juga persoalan yang dihadapi pejabat di Pemkot Tegal yang diduga terlibat korupsi. Sebenarnya, kesalahan yang ditanggung pejabat bersangkutan tidak bisa ditanggung sendiri. Sebab, korupsi di lingkungan pemerintahan selalu berkaitan dengan kebijakan atau perbuatan pejabat lain. Dalam UU No 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 2 Ayat 1 antara lain menyebutkan, setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana penjara seumur hidup. Atau, pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan seterusnya. Hal itu juga diatur dalam Pasal 3 UU tersebut. Kendati orang tersebut sudah mengembalikan uang yang diselewengkan, menurut dia, hal itu tidak menghapuskan perbuatan pidananya. Hal tersebut diatur juga dalam pasal 4 UU itu. Soal korupsi juga diingatkan dalam pasal 12 UU No 20 Tahun 2001. ''Jadi, kalau pejabat ini menerima hadiah untuk menggerakkan perbuatan korupsi, apalagi terbukti melakukan korupsi, jelas hukumannya,'' papar Eddhie yang juga pengajar di Fakultas Hukum UPS Tegal. Hal di atas, kata dia, dikuatkan pula dengan Pasal 419 KUHP sub 1, yang menyorot soal kejahatan jabatan. Yang menerima hadiah dalam Sub 2 pasal itu diancam hukuman penjara 5 tahun. (D12-17e) |