logo SUARA MERDEKA
Line
  Sabtu, 21 September 2002 Jawa Tengah  
Line

Golkar Pecat Tiga Anggotanya di DPRD

  • Dinilai Mbalela

KUDUS - Tiga anggota DPRD dari Partai Golkar dinilai mbalela, sehingga dinonaktifkan dari kepengurusan di segala tingkatan partai tersebut. Dalam kenyataannya, partai hanya meminta bagian 40% dari honor yang mereka terima sebagai anggota Dewan.

Tiga anggota FPG yang dinonaktifkan, yakni MA Kurnen SH, Kamal Mustofa, dan H Warsito BSc. Kurnen ketika dimintai konfirmasi mengakui penonaktifan dirinya dan dua anggota FPG dari kepengurusan partai. Pengakuan senada disampaikan Ketua Tim Lima H Firman Lesmana BSc.

Tim Lima terdiri atas Firman, H Saminto BA, Ain Darmo Susilo, H Timur Santoso, dan Didik Asmoro dibentuk dalam rapat pimpinan pada 27 Februari 2002. Tim tersebut bertugas menyelesaikan masalah keanggotaan antarwaktu Partai Golkar di DPRD.

"Fraksi jalan terus. Kewajiban terhadap partai, yakni menyumbangkan 40% honor yang diterima dilanjutkan. Totalnya Rp 4,5 juta/bulan," kata Kurnen.

Dia membantah pernah membuat surat perjanjian tentang kesediaan menjadi anggota DPRD antarwaktu.

Namun, surat pernyataan dirinya dan dua rekannya di fraksi yang intinya mereka siap menjalankan tugas kedewanan setengah periode pertama, dia akui memang pernah ada. Namun, menurut dia, surat pernyataan berbeda dari perjanjian.

Tidak Mau Mundur

Firman Lesmana menyatakan, keputusan penonaktifan tiga anggota fraksi dari kepengurusan partai merupakan jalan terbaik. "Itulah jalan yang sama-sama enak dan bisa diterima semua pihak," tandasnya.

Penonaktifan ketiga orang itu telah dilaporkan kepada Ketua DPD Golkar Jateng lewat surat No B.49/Golkar II.31/ IX/ 2002 tanggal 7 September 2002 yang ditandatangani Ketua H Amirin Sundoro BA dan Wakil Sekretaris BS Didik Asmoro BcHk.

Dia menyebutkan, pada 20 Agustus 1999, Kurnen, Kamal Mustofa, dan Warsito membuat surat pernyataan di atas meterai yang berisi mereka akan menjalankan tugas kedewanan setengah periode pertama. Namun, timbul masalah, yakni ada indikasi mereka tak mau mundur dari anggota Dewan.

Pada Agustus 2000 atau enam bulan sebelum masa jabatan ketiga orang itu berakhir, Ketua DPD mengadakan rapat dengan mereka. Namun, mereka tidak mau mundur. Bahkan, mereka menca but surat pernya taan yang mereka buat sebelumnya.

Karena mereka dinilai mengingkari kesepakatan semula, pada 27 Februari 2002 partai mengadakan rapat pimpinan dan membentuk Tim Lima. Tim kemudian menilai mereka mbalela. (yit-73e)


Berita Utama | Semarang | Sala | Jawa Tengah | Olahraga | Internasional | Budaya
Wacana | Ragam | Ekonomi | Fokus | English | Cybernews | Berita Kemarin
Copyright© 1996 SUARA MERDEKA