logo SUARA MERDEKA
Line
  Sabtu, 21 September 2002 Jawa Tengah  
Line

GRENENGAN

Sudah Salah Kaprah Masih Nggladrah

TEMPAT di antara sederetan warung makan, sisi timur alun-alun itu, lebih tepat disebut Warung Demokrasi. Lebih dari 20 tahun kedai minum di sana tak pernah sepi. Siapa saja bisa datang. Pengunjungnya mulai dari kelas tukang becak, tukang parkir, penjual togel, pengusaha, pegawai negeri, tentara, polisi hingga kiai. Mereka biasa mengobrol berjam-jam bila tak kehabisan bahan pembicaraan. Dari aktivitas keseharian itu terbentuklah komunitas yang lebih menyerupai parlemen jalanan.

Setiap hari dan jam topik pembicaraan selalu berubah. Maklum, lantaran tidak teragendakan sebagaimana para wakil rakyat ketika sedang beradu argumentasi. Seperti sekarang, karena di daerahnya sedang musim penyelenggaraan pemilihan kepala desa (pilkades), seorang pengunjung yang dipanggil Mbah Mantan -karena memang seorang mantan kades- setelah pesanan minum teh gelas kecil tersaji, dia mendadak grenengan. "Sekarang, soal penyelenggaraan pemerintahan selain sudah salah kaprah juga semakin nggladrah (tak keruan)."

Apalagi, ucapnya, penyelenggaraan pemerintahan di tingkat desa berbeda dengan dulu. Meski ada belenggu yang kencang mengikat kita, muara akhirnya adalah demi terciptanya situasi desa yang kondusif. Namun apa yang kita lihat dan rasakan sekarang, pada era reformasi dan otonomi ini kondisi pemerintahan di desa justru semakin salah kaprah.

Masak untuk mengisi jabatan sekdes atau carik yang kosong, ada desa yang "memaksa" melaksanakan melalui pemilihan seperti mengisi jabatan kepala desa. Padahal dalam struktur lembaga pemerintahan desa, kedudukan sekdes adalah unsur pelaksana. Alasannya, dalam perda tidak ada larangan membatasi masalah tersebut.

Lambat

Cara berpikir komunitas warga pedesaan -belum tentu semua- seperti itu, sudah bisa ditebak pasti ada kepentingan yang hendak digolkan sehingga tindak lanjutnya semakin awut-awutan. Sebab, Badan Perwakilan Desa (BPD) yang bertugas mengatur pelaksanaannya menghadapi dilema.

Pada satu sisi, BPD hendak melaksanakan tugas dan kewenangannya sesuai dengan aturan. Akan tetapi pada sisi lain, para personel anggota BPD dihinggapi perasaan takut lantaran ditekan kelompok tertentu untuk memenuhi kehendak mereka agar pengisian jabatan sekdes dilakukan lewat pemilihan.

Hal itu bila tetap dilaksanakan, dampak yang timbul tidak disadari. Yakni terisinya jabatan sekdes dan kades yang sama-sama dipilih. Lalu bagaimana bila sampai sekdes menganggap sah-sah saja untuk melaksanakan tugas-tugas kades.

Demikian pula, bagaimana bila sekdes juga merasa berkewenangan sama seperti kades, sebab dia juga merasa dipilih. "Apakah hal itu tidak sama saja di desa tersebut ada dua personel pemimpin yang satu bernama kades dan satunya lagi sekdes. Ibarat dalam satu kapal ada dua nakhoda?"

Respons terhadap kondisi demikian, ujar pengunjung Warung Demokrasi lain yang dipanggil Pak Guru, oleh pihak berkompeten ternyata sangat lambat bahkan boleh dibilang belum ada. Jika benar seperti yang dikemukakan Mbah Mantan, bukankah hal itu sama saja dengan pelanggaran perda.

"Jika perda sudah tidak dianggap, itu pelecehan. Terjadinya pelecehan terhadap aturan sama saja mencoreng dan merendahkan pejabat yang memimpin daerah ini."

Cacat Hukum

Saya yang sejak grenengan itu dilontarkan hanya menjadi pendengar, dalam hati membenarkan. Akan tetapi belum sempat merespons, sebab kondisi sebenarnya dalam penyelenggaraan pemerintahan untuk kabupaten yang berslogan Bumi Mina Tani memang begitu, muncul sejumlah PNS yang pada siang hari biasa ngopi. Dengan demikian, tempat duduk Warung Demokrasi itu hanya tinggal salah satu sudut kosong. Beberapa saat kemudian masuk Pak Sten, dan mengambil tempat duduk tersisa. Melihat siapa yang datang, Mbah Mantan tanpa diminta mengajukan pertanyaan tentang apa yang baru saja menjadi bahan grenengan.

Sebelum menjawab pertanyaan itu, Pak Sten bertanya, apa sudah ada pengisian jabatan sekdes melalui pemilihan. Jika memang benar, dan karena tidak sesuai dengan perda, risikonya bisa saja calon sekdes yang terpilih setelah ditetapkan secara definitif digugat melalui Peradilan Tata Usaha Negara oleh calon pesaingnya yang tidak terpilih.

Akibatnya, gugat-menggugat akan terjadi beruntun. Sebab, sekdes terpilih setelah digugat pesaingnya tidak akan tinggal diam, sehingga ganti menggugat panitia. Berikut, panitia juga sudah pasti akan menggugat BPD.

Sebelum gugat-menggugat terjadi, kenapa pengisian jabatan sekdes melalui pemilihan itu dihindari, sebab terang-terangan memang melanggar perda. "Daripada mengisi kekosongan jabatan sekdes tapi cacat hukum, hal itu hanya membuang-buang waktu, tenaga, dan biaya."(Alman Eko Darmo-58j)


Berita Utama | Semarang | Sala | Jawa Tengah | Olahraga | Internasional | Budaya
Wacana | Ragam | Ekonomi | Fokus | English | Cybernews | Berita Kemarin
Copyright© 1996 SUARA MERDEKA