logo SUARA MERDEKA
Line
  Sabtu, 21 September 2002 Jawa Tengah  
Line

Tak Logis, Membangun dengan Biaya dari Penjualan Aset

PATI - Rencana Pemkab Pati menjual aset bekas gedung SMEA Negeri di Kompleks Pecinan Jl Setiabudi dipertanyakan relevansinya oleh kalangan anggota DPRD dan aktivis Dewan Kota. Apalagi jika hasil penjualan aset tersebut untuk investasi membangun dok kapal di Juwana.

Dia mengemukakan, membangun tapi dengan dana dari penjualan aset jelas tidak logis. "Dengan kata lain, upaya tersebut tak lebih berorientasi pada proyek semata," ujar FX Sudiyono, Wakil Ketua Komisi D DPRD, kemarin.

Mengapa aset yang ada harus dijual untuk membiayai proyek yang bertujuan utama investasi. Secara prinsip, rencana membangun dok kapal merupakan langkah positif, karena diharapkan bisa memberikan kontribusi bagi pendapatan daerah.

Selain itu, investasi tersebut juga membuka lapangan kerja. Namun, syaratnya pembiayaan pembangunan itu tidak menjual aset yang ada. Jika aset tersebut dinyatakan tidak produktif, sepanjang biaya perawatannya tidak membebani Pemkab, itu tidak masalah.

Upaya Lain

Mencermati hal tersebut, Bagian Pengkajian Sosial Dewan Kota Haris Dahlan menegaskan, tanah lokasi rencana membangun dok kapal sudah dianggarkan pada perubahan APBD 2002 Rp 1,8 miliar. Dengan demikian, biaya pembangunan dok tersebut tinggal membutuhkan sekitar Rp 2 miliar.

Jika keuangan Pemkab tidak mampu, mengapa tidak menggunakan sistem penunjukan rekanan. Namun, hal itu dengan satu syarat, rekanan tersebut harus terlebih dahulu membiayai pembangunan dok itu. Setelah selesai, Pemkab membayar sesuai dengan perjanjian.

Konsekuensinya, Pemkab harus bersedia menanggung beban bunga. "Dengan sistem itu, banyak rekanan di daerah yang bergabung dalam Gapensi, mampu dan bersedia melaksanakan dengan sistem pembayaran seperti itu."

Hal tersebut juga sudah diberlakukan, ketika Pemkab harus membangun gedung DPRD baru yang akan dimulai dalam tahun ini. Karena itu, menjual aset untuk membiayai pembangunan merupakan cara yang ingin gampangnya saja.

Karena itu, Dewan Kota menyarankan agar cara seperti itu jangan dilaksanakan. (ad-73e)


Berita Utama | Semarang | Sala | Jawa Tengah | Olahraga | Internasional | Budaya
Wacana | Ragam | Ekonomi | Fokus | English | Cybernews | Berita Kemarin
Copyright© 1996 SUARA MERDEKA