
| Sabtu, 21 September 2002 | Jawa Tengah |
Rapat Pansus Cukai Dinyatakan Tertutup
KUDUS-Rapat koordinasi panitia khusus (Pansus) DPRD Kudus dengan eksekutif tentang cukai rokok kemarin dinyatakan tertutup. Karenanya, tidak diketahui secara persis materi apa yang dibahas, yang mestinya perlu diketahui masyarakat luas. Rapat tertutup itu tidak biasanya, sebab sebenarnya hasil rapat itu ditunggu masyarakat. Hingga kini, Pansus belum berhasil meminta bagian dana dari pendapatan cukai rokok yang keseluruhannya masuk APBN. Pansus yang berdana Rp 20 juta itu, merupakan kelanjutan Pansus sama tahun 2001 dengan dukungan dana dari APBD Rp 18 juta. Pansus antara lain menuntut bagian 10% dari total pendapatan cukai. Menurut perkembangan terakhir, kontribusi cukai dari PT Djarum saja per harinya mencapai Rp 10 miliar. Itu belum cukai asal beberapa pabrik lain, seperti PT Nojorono, PR Sukun, dan PR Jambu Bol serta puluhan pabrik kecil lainnya. Rapat dipimpin Koordinator Pansus yang juga Wakil Ketua DPRD, Drs H Moch Djamilun. Hadir antara lain Ketua Pansus MA Kurnen SH, Sekretaris Drs Jayusman Arief, dan anggota Sujono KS serta Drs Abdullah Zaini. Sedang pihak eksekutif yakni Asisten II Sekda Drs Joko Indratmo dan Kepala Dipenda Drs Pramono. Suara Merdeka diminta keluar dari ruangan oleh staf Setwan dan menyatakan rapat tertutup. Sujono saat dikonfirmasi seusai rapat keberatan memberikan keterangan. "Tanya koordinator saja," ujarnya. Ketua Pansus Kurnen mengatakan, rapat koordinasi dinyatakan tertutup karena membicarakan siasat atau strategi. "Jadi, ndak perlu kami kemukakan bagaimana siasat itu. Yang jelas, rapat memilih figur yang tepat untuk lobi ke Pusat," tukasnya. Minta Penundaan Menurut Kurnen, menanggapi adanya tuntutan bagian atas cukai rokok, Komisi IX DPR telah mengadakan rapat dengan Depkeu. "Sebagai tindak lanjutnya, Kudus, Kediri, Malang, Pasuruhan, dan Surabaya,"ucapnya. Pansus akan meminta penundaan pembayaran cukai khusus sigaret kretek mesin (SKM) selama satu bulan, sehingga penundaan pembayaran yang semula dua bulan menjadi tiga bulan. Bupati juga diminta agar aktif mendekati Komisi IX. "Sedangkan kepada DPRD agar segera melobi PPRK (Persatuan Perusahaan Rokok Kudus). Bila nantinya penundaan terwujud, agar pihak pabrikan bisa mengerti usaha tersebut atas usaha DPRD dan eksekutif," tandasnya. Ia menjelaskan, bila upaya penundaan pembayaran selama sebulan bisa direalisasikan, Kudus minimal mendapat dana Rp 20 miliar/tahun. "Kalau cukai SKM per hari Rp 7 miliar berarti per bulan Rp 210 miliar. Bila bunga deposito adalah 09%, maka diperoleh hasil Rp 20 miliar/tahun," paparnya. Dia membantah, usulan penundaan pembayaran cukai selama sebulan ditempuh karena tuntutan atau permintaan bagian 10% tak membuahkan hasil. "Tuntutan bagian 10% masih tetap berjalan," tuturnya. (yit-58) |