
| Senin, 16 September 2002 | Sala |
November, Legalitas SCTC Harus Selesai
KARANGASEM- Berbagai hal menyangkut legalitas Surakarta Competency and Technology Center (SCTC), lembaga pendidikan yang akan didirikan atas kerja sama Pemerintah Kota Surakarta, Akademi Teknik Mesin dan Industri (ATMI), dan Indonesia German Institute (IGI), harus selesai sebelum November 2002. Dengan alasan, proposal pendanaan infrastruktur dari Direktorat Pendidikan Menengah Kejuruan akan hangus bulan itu. Hal itu ditegaskan Wali Kota Slamet Suryanto dalam nota jawaban atas pemandangan umum DPRD, yang dibacakan Wakil Wali Kota J Suprapto dalam rapat paripurna, kemarin. ''Pertengahan September ini tender untuk mesin dan peralatan akan dibuka dan ditutup pertengahan Oktober. Kami berharap mesin berdatangan November 2002,'' kata dia. Salah satu legalitas yang diperlukan adalah persetujuan DPRD atas rencana pemerintah terlibat kerja sama pendirian lembaga pendidikan, yang bisa menerbitkan sertifikat bagi para pekerja agar mendapat pengakuan pasar global. DPRD pun membentuk panitia khusus untuk membahas rencana itu. ''Parameter yang digunakan SCTC untuk menerbitkan sertifikasi adalah pengakuan pasar industri yang dimiliki melalui reputasi ATMI dan wewenang Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) yang akan dibentuk pemerintah pusat.'' Perusahaan Terbatas Dalam proposal proyek SCTC yang disusun Direktur ATMI BB Triatmoko SJ tertanggal 29 September 2001 disebutkan lembaga itu berskala nasional dan berstandar internasional. Bentuk usaha yang sesuai berupa perusahaan terbatas (PT), dengan kepemilikan aset dan pembagian keuntungan ditentukan berdasar proporsi kepemilikan saham. Struktur kepemilikan saham diusulkan ATMI-IGI Center 51% dan pemerintah 49%. Rencananya, dalam pendirian SCTC pemerintah harus menyediakan lahan 1.000 m2 dengan bangunan 500 m2. Lokasi yang dipilih bekas bangunan Pendidikan Guru Sekolah Luar Biasa (PGSLB) di Mojosongo. Selain itu, pemerintah membantu dalam perizinan dan pengembangan infrastruktur. Adapun ATMI-IGI Center menyediakan mesin dan peralatan, instalasi, biaya operasional tahun I dan II, serta pelatihan awal untuk karyawan dan instruktur SCTC. Wali Kota mengemukakan dalam pembahasan proposal ada perkembangan soal kebutuhan lahan yang semula diperkirakan 1.000 m2 menjadi 8.000 m2. ''Ini sesuai dengan luas aset tanah (pemerintah) di Mojosongo,'' tutur dia. Dia menyebutkan peserta yang lulus program pelatihan kelak dijamin tersalurkan ke pasar tenaga kerja. Dalam rapat paripurna kemarin Wali Kota juga menyampaikan nota jawaban mengenai program pembangunan daerah. Sebenarnya draf program itu sudah disusun dan diajukan ke DPRD tahun 2001. Tetapi karena saat itu ada inisiatif DPRD menyusun visi dan misi kota yang baru dijadikan peraturan daerah Desember 2001, draf disesuaikan dengan peraturan daerah mengenai visi dan misi Kota Surakarta.(D11-42g) |