logo SUARA MERDEKA
Line
  Senin, 16 September 2002 Sala  
Line

Gelapkan Setoran Divonis 17 Bulan

SRIWEDARI- Susilo Wardono alias Dono, warga Nusukan, divonis satu tahun lima bulan atau tujuh belas bulan oleh majelis hakim dalam persidangan di PN Surakarta, kemarin. Dia terbukti menggelapkan uang hasil penjualan tepung mutiara dan tepung hunkwe milik Sigit Widianto, Rp 104.570.000. Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa Teguh Subroto, dua tahun.

Berdasarkan fakta hasil persidangan, diperoleh keterangan terdakwa menjual tepung hunkwe dan tepung mutiara milik UD Perkasa di bawah harga pasaran.

Jika di pasaran harga tepung Rp 145.000/karung (untuk tepung yang sudah lama) dan Rp 155.000/ karung (untuk tepung yang baru), Dono berani menjual dengan selisih Rp 15.000 di bawahnya.

Dengan banting harga itu, tepung yang dia jual cepat laku. Hanya saja hasil penjualan tidak dia setorkan kepada Sigit Widianto, tetapi dia masuk ke kantongnya. Aksi itu berlangsung dua tahun.

Kepada majelis hakim, dia mengaku hal tersebut dia lakukan lantaran desakan ekonomi. Sebagai tenaga penjual, dia menerima gaji Rp 12.000 per hari. Di luar gaji, dia menerima uang pengiriman dalam kota Rp 3.000 dan untuk pengiriman luar kota Rp 13.000. (ev-42j)


Berita Utama | Semarang | Sala | Jawa Tengah | Budaya | Olahraga
Internasional | Wacana | Ekonomi | Fokus | English | Cybernews | Berita Kemarin
Copyright© 1996 SUARA MERDEKA