
| Senin, 16 September 2002 | Sala |
Komplotan Pembuat Uang Palsu Dihukum 16-24 BulanSRIWEDARI- Komplotan pengedar uang palsu, meliputi suami-istri Bejo Mulyono-Tri Budi Hastuti, Sapto Prasetyo Pambudi, Joko Sutrisno, dan Dadiyanto, dijatuhi hukuman 18-24 bulan oleh majelis hakim yang diketuai Setiawan Hartono SH di Pengadilan Negeri Surakarta, Senin (16/9). Sapto Prasetyo Pambudi alias Yoyok yang disidangkan kali pertama dituntut hukuman dua tahun kurungan oleh jaksa Istiyarini SH. Majelis mengabulkan tuntutan itu dan memvonis dia dua tahun penjara. Dia dinyatakan terbukti membantu memproduksi uang palsu yang dicetak di tempat sablon Bejo Mulyono. Dalam persidangan selanjutnya Sri Budi Hastuti, kakak Yoyok, dituntut jaksa Waito Wonga Teleng SH hukuman empat tahun penjara. Majelis memvonis dia satu tahun enam bulan (18 bulan). Dia juga dinyatakan terbukti membantu peredaran uang palsu. Joko Sutrisno dan Dadiyono, yang didakwa jaksa melakukan percobaan mengedarkan uang palsu, divonis satu tahun empat bulan (16 bulan) penjara. Vonis ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa, yakni dua tahun penjara. Dalam persidangan diperoleh keterangan Bejo Mulyono yang kini buron adalah pemilik usaha sablon. Yoyok bekerja di perusahaan itu. Usaha penyablonan inilah yang mereka gunakan untuk mencetak uang palsu. Kamis 11 April 2002 Tri Budi Hastuti menerima Joko Sutrisno dan Dadiyono yang memesan uang palsu milik Bejo Mulyono, sang suami. Warga Ngoresan ini menyampaikan pesanan itu kepada Bejo. Ketiganya sepakat bertemu di dekat RM Ramayana di Keprabon. Dalam pertemuan itu Bejo menyerahkan 15 bendel uang palsu pecahan Rp 20.000 terbungkus tas plastik ke Joko Santoso dan Dadiyono. Bejo meninggalkan mereka di RM Ramayana untuk menunggu pembeli. Sebelum pembeli datang, mereka digerebek polisi. Mereka berempat ditangkap, kecuali Bejo yang melarikan diri dan dinyatakan buron sampai kini. Dalam penggerebegan itu polisi menyita uang palsu pecahan Rp 20.000 edisi 1998 bergambar Ki Hajar Dewantara 1.468 lembar atau Rp 29,36 juta. Polisi juga menyita peralatan sablon, kertas HVS kuning 500 lembar, dan cat kertas untuk memproduksi uang palsu. Keempatnya kini meringkuk di ruang tahanan Lembaga Pemasyarakatan setelah divonis hakim. Ketiganya, kecuali Tri Budi Hastuti, langsung menyatakan menerima vonis. Tri masih harus mengikuti proses banding, karena jaksa tak bisa menerima dia hanya dihukum dua tahun penjara. (ev-73g) |