logo SUARA MERDEKA
Line
  Selasa, 17 September 2002 Berita Utama  
Line

"Jangan Buru-buru Kembali ke Malaysia"

Jacob Nuwa Wea SM/dok

JAKARTA-Sudah saatnya dibentuk sebuah badan penanggulangan masalah TKI. Badan ini kelak akan mengatur soal keselamatan kerja, perlindungan dari sisi hukum, kesehatan, asuransi, standar gaji yang harus dibayarkan pengguna TKI di luar negeri, dan masalah lainnya. Dengan badan ini diharapkan akan mengurangi terjadinya TKI ilegal.

"Kita harapkan dengan konsep ini, ke depan, tidak ada lagi kasus TKI ilegal," kata Menakertrans, Jacob Nuwa Wea, kepada pers di Jakarta, Senin. Konsep tersebut sudah diserahkannya kepada Deplu dan dilaporkan kepada Wapres. Dalam Sidang kabinet 18 Septeber, besok, akan diputuskan perlu tidaknya badan tersebut didirikan.

Jacob optimistis Presiden dan Wapres akan menyetujui pembentukan badan tersebut. Apalagi yang akan terlibat bukan hanya Dapnakertrans dan Deplu saja, melainkan akan ada sembilan departemen terkait termasuk Polri, yang akan ikut melindungi dan mengatur TKI.

Menurut Menakertrans Filipina sukses menangani tenaga kerjanya di luar negeri karena memiliki badan khusus yang mampu memberikan perlindungan sekaligus mampu bekerja secara profesional.

Di Filipina bekerja di luar negeri sudah menjadi semacam industri yang juga dikelola dengan baik, yakni mulai dari perekrutan, pembekalan ketrampilan, hingga kepada perlindungannya.

Perjanjian Kerja

Jacob kembali mengingatkan agar TKI ilegal yang kini berada di Tanah Air lebih baik jangan buru-buru kembali bekerja di manca negara, terutama Malaysia. Mereka harus membekali dirinya dengan dokumen yang sah dan memiliki perjanjian kerja yang jelas dengan pihak pengguna di negeri jiran itu.

Kepada Perusahaan Jasa Tenaga kerja Indonesia (PJTKI) yang diketahui memberangkatkan akan dicabut izin usahanya. Hal itu sekaligus menanggapi adanya beberapa PJTKI di Jatim yang ditengarai telah memberangkatkan eks TKI ilegal. "Pemerintah akan mencabut SIUP (surat izin usaha penempatan) bagi TKI yang bandel."

Menurut Jacob sebaiknya pemerintah daerah dan PJTKI bekerja sama, dan setidaknya untuk dua bulan ke depan, jangan dulu mengirimkan TKI. Bahkan, seandainya PJTKI itu telah memikili job order sekalipun, diimbau agar tidak mengirimkan TKI, karena sistem perlindungan maksimal belum ada. TKI yang akan bekerja di luar negeri harus memiliki asuransi, dan jaminan kesehatan dan standar upah.

1.000 Kembali

Di Semarang Mensos H Bachtiar Chamsjah mengatakan, sebanyak 7.000 TKI dan keluarganya yang terdampar di Nunukan, Kalimantan Timur masih bertahan di tenda-tenda darurat, serta 8.000 TKI lainnya sampai kemarin masih berada di 10 posko penampungan dan rumah-rumah Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI). Sedangkan 1.000 TKI yang terhitung sudah legal, secara berangsur-angsur berhasil kembali ke Malaysia sejak beberapa hari terakhir ini, berkat bantuan dari PJTKI setempat.

Dia mengatan hal itu usai ceramah dalam kuliah umum di depan 1.700 mahasiswa baru Unissula, yang bertema "Pengembangan Ekonomi Umat", di Lantai III Gedung Fakultas Kedokteran Jl Raya Kaligawe Km 4 Semarang, Senin kemarin.

Acara itu dibuka Rektor Unissula Dr dr HM Rofiq Anwar SpPA, yang dihadiri Ketua Umum Yayasan Badan Wakaf Sultan Agung (YBWSA) H Hasan Toha Putra MBA, Kepala Sosial Kesejahteraan Jateng Drs Suwoko dan Wali Kota Semarang H Sukawi Sutarip SH.

Sebelumnya Mensos dengan Rektor Unissula melakukan penandatanganan kerja sama, dalam hal penelitian, pengkajian, implementasi dan sosialisasi program-program pemberdayaan masyarakat. Selain itu Menteri menyumbang Rp 100 juta untuk pengembangan YBWSA yang diterima Ketua Umumnya, juga membantu Rp 50 juta kepada Lembaga Pengembangan Dana Umat (LPDU) yang diterima Direksi Ir H Didik Eko Budi Santoso.

Lebih lanjut Bachtiar Chamsjah menjelaskan, tentang bantuan sandang, pangan dan obat-obatan serta sekaligus penanganannya bagi TKI yang sakit di Nunukan tidak perlu dikhawatirkan. Pasalnya, pihak pemerintah tetap memberikan perhatian kepada mereka. Namun menurut data yang dimiliki Mensos, tentang jumlah TKI ilegal yang hanya tinggal 15.000 orang itu, kini tinggal di berbagai tempat penampungan dan tenda sementara di Nunukan, akan diberi batas waktu 3 bulan terhitung mulai sejak awal September.

Saat memberikan kuliah umum di Universitas Muhammadiyah Purworejo (UMP) Mensos Bachtiar Chamsyah mengatakan, persoalan pengusiran TKI dari Malaysia, RI tidak bisa menyalahkan negara itu begitu saja.

Dia tidak sependapat terhadap adanya penilaian bahwa Malaysia tidak berperikemanusiaan. Sebaliknya kita perlu mengoreksi diri. Sebab hukum di dunia ini kalau ada orang asing masuk ke sebuah negara tanpa identitas niscaya akan ditangkap dan diusir untuk pulang ke negerinya sendiri.

Yang terjadi terhadap para TKI, menurut dia, orang kita banyak yang tidak mempunyai surat identitas. Kecuali itu beberapa kejadian juga membuat pemimpin-pemimpin Malaysia merasa tersinggung. "Mungkin karena pengaruh reformasi, nggak senang dengan majikannya mereka demonstrasi. Kalau perlu coba-coba membakar pabrik di mana dia bekerja. Bagaimana Mahathir tidak marah," katanya, siang kemarin.

Di Malang, Ketua Umum PBNU KH Hasyim Muzadi mengatakan, maraknya persoalan tenaga kerja sudah bisa ditemukan solusi pemecahan yang mendasar yakni dibukanya lapangan kerja. Sedang persoalan yang sifatnya kasuistis koordinasi antar instansi yang masih buruk.

Hal ini juga tidak lepas dari perlu adanya pemulihan dalam tubuh PJTKI dan imigrasi. Dari keberangkatan TKI ke Malaysia tanpa adanya dokumen yang lengkap yang akhirnya berbuntut dipulangkan ke Indonesia sehubungan adanya ketentuan yang baru di negara jiran tersebut. Mereka dipulangkan karena diharuskan melengkapi dokumen-dokumen.

Sekitar 40 orang yang tergabung dalam Brigade Pembela Tanah Air (PETA) dan Forum Mahasiswa Nusantara (Mahanusa) melakukan unjuk rasa di depan markas Polda Metro Jaya, Senin kemarin. Mereka menuntut Polda Metro segera melakukan tindakan tegas serta menangkap tenaga kerja Malaysia ilegal yang ada di Jakarta.

Menanggapi aksi itu, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Makbul Padmanagara menyatakan, polisi sudah lama melakukan penangkapan terhadap para tenaga kerja asing ilegal. "Hanya saja, penangkapan dan deportasi terhadap tenaga kerja asing ilegal itu tidak terekspos," ujar Kapolda.(wa,C25,yon,jo,bu-60)


Berita Utama | Semarang | Sala | Jawa Tengah | Budaya | Olahraga
Internasional | Wacana | Ekonomi | Fokus | English | Cybernews | Berita Kemarin
Copyright© 1996 SUARA MERDEKA