logo SUARA MERDEKA
Line
  Selasa, 17 September 2002 Berita Utama  
Line

Kasus Akbar Sengaja "Dipelihara" Partai-partai

Prof Dr Muladi SH SM/dok

JAKARTA - Selain tuntutan agar Akbar Tandjung nonaktif dari Ketua DPR, ternyata juga muncul keinginan agar dia juga mundur dari Ketua DPP Partai Golkar. Tuntutan itu logis, karena secara internal partai, memang ada pro dan kontra.

Pernyataan itu disampaikan anggota Dewan Penasihat DPP Partai Golkar Prof Dr Muladi SH. Dia mengatakan, tuntutan agar Akbar mundur dari Ketua Umum Golkar sebagai hal yang wajar, mengingat dalam tubuh partai itu ada yang setuju dan ada yang menolak menyusul kasus yang menimpanya dalam kasus Bulog II.

"Namun, ada etika dalam Golkar agar tetap solid. Ketika keluar harus satu suara, meski di dalam ada pro kontra," ujar Muladi kepada wartawan usai mengikuti seminar di Kantor PBNU Jl Kramat Raya, Jakarta, kemarin.

Muladi tidak menjelaskan dia termasuk di pihak yang mana. Namun, dia mengkhawatirkan kasus Akbar Tandjung ini akan dijadikan bahan untuk terus menjatuhkan Golkar sampai 2004.

Muladi melihat partai-partai, lain saat ini sengaja memelihara situasi seperti ini untuk memperburuk citra Golkar. "Golkar akan dipanggang sampai 2004. Partai-partai saya lihat memelihara situasi ini. Ini bisa berbahaya," tandasnya.

Karena itu Muladi berpendapat, sebaiknya Golkar tidak mencalonkan presiden dan wakil presiden pada Pemilu 2004. Hal ini menunjukkan sikap pengakuan bersalah pada masyarakat atas dosa masa lalu Golkar yang mendukung dan dijadikan kendaraan politik Orde Baru.

"Ini bentuk pengakuan bersalah kepada masyarakat. Tetapi harus dengan semangat membangun diri sebagai partai modern. Dengan mundurnya Golkar dari bursa calon presiden, otomatis Akbar Tandjung tak perlu mencalonkan diri.

"Ya itu otomatis. Jangan bercita-cita orang Golkar jadi presiden. Jadi menteri itu tak apa-apa. Golkar saat ini harus menanggung dosa masa lalu waktu menjadi pendukung Orde Baru," ujarnya.

Tugas Partai Golkar sampai 2009, menurut dia, untuk menumbuhkan kembali kepercayaan masyarakat dan untuk membersihkan diri. Karena itu, Muladi justru berharap agar MA mempercepat penyelesaian perkara Akbar. Dengan begitu Akbar Tandjung bisa senang, kalau bebas juga aman. Dan, rakyat yang menuntut juga akan senang, karena ada kepastian hukum bagi semua.

Mahkamah Agung, menurut Muladi, harus segera konsolidasi mempercepat proses hukum kasus Akbar yang kini dalam tahapan banding. Rencananya usul tersebut akan disampaikan kepada MA setelah Dewan Penasihat Partai Golkar melakukan pembahasan mengenai masalah Akbar Tandjung.

"Tiga bulan diproses di pengadilan tinggi dan tiga bulan lagi di MA, sehingga dalam waktu 6 bulan perkara dapat selesai." kata dia yang juga mantan Hakim Agung MA itu.

Percepatan itu, menurut dia, harus dilakukan. Sebab Undang-undang (UU) Korupsi menyebutkan, kasus korupsi merupakan kasus yang harus diprioritaskan. Muladi menjelaskan, hakim yang ditunjuk untuk menangani Akbar juga harus transparan dan tidak dipengaruhi siapa pun, sehingga betul-betul ada pertanggungjawaban. Dia memprediksi jika usul tersebut dilakukan, awal 2003 kasus Akbar dapat selesai. "Jika Akbar diputus salah, harus lengser. Jadi, tidak ada masalah buat Partai Golkar dan DPR," katanya.

Memprovokasi

Pernyataan Ketua MPR Amien Rais mengenai usul sejumlah anggota DPR yang meminta Akbar Tandjung nonaktif, dinilai oleh Ketua FPG DPR Marzuki Ahmad sebagai pernyataan yang sangat provokatif dan politis. "Itu kan ngompor-ngomporin," katanya menjawab pers di Gedung DPR, Senin kemarin.

Seperti diberitakan, Ketua MPR Amien Rais dalam HUT PAN di Sidoarjo, Jawa Timur, Sabtu lalu mengemukakan, penggalangan tanda tangan sejumlah anggota DPR yang meminta Akbar nonaktif baru mempunyai pengaruh apabila mencapai lebih dari 150 orang anggota.

Menanggapi hal itu, Marzuki Ahmad mengatakan, pernyataan Amien itu isinya menetapkan target jumlah anggota yang ikut tanda tangan, sehingga dapat dikatakan sebagai provokasi. "Mestinya tidak dilakukan oleh Ketua MPR. Sebagai Ketua MPR, apakah layak Amien mengatasnamakan DPR bicara soal persoalan ini," ujarnya.

Kendati demikian dia menjelaskan, apabila usul nonaktif itu benar-benar diajukan ke pimpinan, FPG akan mencermati langkah-langkah itu dan mengkaji antisipasi dengan meletakkan persoalan pada proporsinya. "Mestinya, sebelum dibawa ke sidang paripurna masalah tersebut dibawa ke Badan Musyawarah (Bamus) dulu untuk dirapatkan. Kalau disepakati baru dibawa ke paripurna."

Beri Sanksi

Anggota DPR-RI dari FPDI-P Drs Agus Condro Prayitno menyatakan, DPR harus memberikan sanksi kepada Akbar Tandjung. Hal itu karena DPR harus melaksanakan Tap IX/MPR/2001 tentang rekomendasi dari kebijakan pemberantasan KKN.

Agus Condro Prayitno selaku pengurus Panitia Pemenangan Pemilu Pusat (Pappusa) PDI-P menyatakan hal itu ketika ditemui pada acara sosialisasi Pappuda Jateng di lapangan Limpung, Kabupaten Batang, Minggu kemarin.

Menurut dia, dalam tap tersebut ada pasal yang menyatakan, pegawai negeri dan atau penyelenggara negara yang diduga terlibat kasus KKN harus diberi sanksi administratif.

"Baru diduga saja sudah harus diberi sanksi, apalagi Akbar sudah terbukti melakukan korupsi dan dijatuhi hukuman pidana 3 tahun penjara. Siapa yang harus memberikan sanksi pada Akbar? Yang harus memberi sanksi kepada Akbar adalah rapat paripurna DPR RI," ujar wakil rakyat asli Batang itu. (di,nas,ar-16k)


Berita Utama | Semarang | Sala | Jawa Tengah | Budaya | Olahraga
Internasional | Wacana | Ekonomi | Fokus | English | Cybernews | Berita Kemarin
Copyright© 1996 SUARA MERDEKA