logo SUARA MERDEKA
Line
  Selasa, 17 September 2002 Berita Utama  
Line

Dirut PLN : Silakan Class Action

JAKARTA-Dirut PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Eddie Widiono mengatakan, terputusnya aliran listrik di Jakarta, Bogor, Tangerang, Bekasi dan sekitarnya selama dua hari pekan lalu merupakan kejadian di luar kekuasaan PLN. Namun, dia mempersilakan masyarakat yang merasa dirugikan untuk mengajukan class action atas padamnya listrik tersebut.

Seperti diberitakan Sabtu lalu (SM, 14/9) Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyatakan siap memfasilitasi masyarakat yang ingin mengajukan class action kepada PLN. Hanya saja, menurut Ketua YLKI Indah Suksmaningsih, jika masyarakat hendak mengajukan gugatan mereka harus sabar dan tabah. Sebab, berdasarkan pengalamannya proses pengadilan kasus tersebut biasanya lama dan bertele-tele.

Menanggapi itu Eddie menyatakan, dengan keluarnya peraturan Mahkamah Agung mengenai hukum acara class action masyarakat memang dimungkinkan mengajukan cara itu.

''Tetapi kami terus-menerus mengimbau agar hal ini dipahami betul. Kejadian kemarin itu berawal dari suatu kejadian yang di luar kekuasaan PLN. Yaitu single fault to ground pada jaringan kami,'' papar Eddie usai dialog berjudul ''Setelah Ibu Kota Gelap'' di Jakarta, Senin (16/9).

Eddie mengaku sampai saat ini pihaknya belum melihat indikasi adanya rencana class action dari masyarakat. Mereka akan terus memantau apakah gugatan itu benar-benar akan dilakukan. Namun, kalau masyarakat memang bermaksud melakukan exercise atau menggunakan haknya melakukan class action, ia mempersilakan.

Namun, sekali lagi Eddie minta supaya sebelum class action dilakukan rencana itu masyarakat mempertimbangkan lagi apakah sasarannya tepat atau tidak. Sebab, menurut dia, terjadinya gangguan listrik itu disebabkan oleh keterbatasan fasilitas kelistrikan yang dimiliki pemerintah.

''Kalau tidak ada tambahan perbaikan fasilitas, justru akan lebih berat untuk tahun-tahun ke depan,'' tandasnya.

Indah yang juga tampil sebagai pembicara pada dialog tersebut mengemukakan, kejadian terputusnya aliran listrik Kamis (12/9) lalu merupakan kelalaian PLN. Sebab, seharusnya PLN sudah mengantisipasi hal itu.

''Mestinya sudah bisa diantisipasi, kalau beban semacam ini akan begini (padam). Tetapi dari pernyataan Pak Eddie, ini merupakan suatu kelalaian. Artinya, bukan merupakan force majeure,'' ujarnya.

Indah menambahkan, PLN seharusnya belajar pada pengalaman padamnya listrik tahun 1997 lalu. Berulangnya peristiwa itu menunjukkan BUMN ini kurang belajar dari pengalaman yang ada.(A20-60k)


Berita Utama | Semarang | Sala | Jawa Tengah | Budaya | Olahraga
Internasional | Wacana | Ekonomi | Fokus | English | Cybernews | Berita Kemarin
Copyright© 1996 SUARA MERDEKA