
| Selasa, 17 September 2002 | Berita Utama |
70 Anggota DPR Resmi Minta Akbar Nonaktif
JAKARTA - Usul sejumlah anggota DPR yang meminta Akbar Tandjung nonaktif dari jabatan ketua DPR, secara resmi Senin kemarin diajukan kepada pimpinan DPR. Tiga anggota pengusul, yakni Dwi Ria Latifa (FPDI-P), Susono Yusuf (FKB), dan Mutamimul Ula (Fraksi Reformasi) menyampaikan usulan itu kepada Wakil Ketua DPR Soetardjo Soerjoguritno di ruang kerjanya. Hadir juga dalam kesempatan itu Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar. Dalam kesempatan itu, Dwi Ria membacakan surat usulan yang ditandatangani 70 anggota pengusul. Menurutnya, agar lembaga ini dapat memenuhi harapan masyarakat maka sosok pemimpin dan anggotanya haruslah diisi oleh orang-orang yang mempunyai moralitas, integritas dan kredibilitas yang tinggi serta bebas dari tindakan yang melanggar hukum. Dikatakan, semenjak reformasi bergulir dan pemerintahan Orde Baru runtuh, begitu besar harapan rakyat pada DPR periode 1999-2004 dan begitu besar tanggung jawab yang dipikul oleh dewan. Hal ini merupakan konsekuensi logis dari DPR yang benar-benar dipilih secara demokratis melalui suatu pemilihan umum yang relatif jujur dan transparan. "Dengan tingkat legitimasi yang begitu kuat, DPR diharapkan mampu menopang pengembangan kehidupan politik di Tanah Air dengan menjunjung tinggi nilai-nilai moralitas dan agama," katanya. Menurut para pengusul, dalam perjalanannya lembaga DPR semakin kuat dan kukuh. Fungsi-fungsi kedewanan dan hak-hak anggota Dewan mulai berjalan sebagaimana yang diharapkan. Peraturan perundang-undangan, keberadaan lembaga DPR RI sebagai lembaga yang terhormat, telah mengalami beberapa kemajuan dan perubahan yang berarti. "Citra negatif DPR RI yang terjadi selama ini, secara berangsur-angsur mengalami pergeseran ke arah yang lebih positif dan dinamis. Hal ini merupakan salah satu wujud nyata keberhasilan DPR saat ini. Hendaknya awal dari keberhasilan ini tetap dipertahankan, sehingga tuntutan, kepentingan dan aspirasi dapat terakomodasi dan terpenuhi secara baik," paparnya. Menurut para pengusul, dalam rangka mengefektifkan fungsi, peran dan kinerja Dewan agar lebih optimal serta untuk menjaga kredibilitas lembaga DPR pada masa yang akan datang, keberadaan dan posisi Akbar Tandjung yang di satu sisi adalah Ketua DPR, sedangkan di sisi lain berstatus terpidana akibat kasus hukum yang sedang dijalaninya, tentu bisa menghambat pelaksanaan fungsi dan peran kelembagaan DPR dan bisa mencoreng kredibilitas lembaga ini di mata publik. Diakomodasi Dikatakan lebih lanjut, dengan mempertimbangkan aspirasi, masukan dan tuntutan masyarakat yang berkembang, yaitu meminta Akbar Tandjung dinonaktifkan dari jabatan ketua DPR merupakan realitas yang tidak bisa terbantahkan lagi. Keinginan dan aspirasi rakyat yang begitu kuat hendaknya dapat diapresiasi dan diakomodasi serta ditindaklanjuti oleh Dewan. "Sebagai anggota Dewan kami menyadari sepenuhnya bahwa status hukum yang dialami oleh Akbar Tandjung sebagai terpidana sekarang ini belumlah merupakan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Namun, sebagai representasi dari rakyat, kami juga tidak bisa lari dari tuntutan dan keinginan sebagian besar rakyat yang menghendaki penonaktifan Akbar Tanjung dari jabatan Ketua DPR RI," kata Dwi Ria Latifa. Sebagai anggota DPR RI, lanjutnya, pada dasarnya mempunyai hak dan wewenang untuk mengusulkan penonaktifan Akbar Tandjung dari jabatan Ketua DPR RI. Sebab, institusi DPR RI melalui anggota-anggotanya telah membahas, memilih dan menetapkan dia sebagai Ketua DPR RI. "Dengan demikian institusi ini melalui para anggotanya juga memiliki hak dan kewenangan penuh untuk meninjau kembali posisi dia sebagai ketua DPR RI serta memutuskan dan menetapkan untuk menonaktifkannya, sejak dijatuhkan vonis tiga tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Jakarta Pusat. Walaupun terdapat upaya hukum banding, kasasi, dan peninjauan kembali." Dia mengingatkan, keinginan dan tekad untuk menegakkan supremasi hukum hendaknya tidak kemudian berbalik dan menjadi bumerang, ketika mereka yang karena kepentingan perorangan, golongan atau kekuasaan justru menggunakan hukum tersebut untuk mengesampingkan masalah etika, moralitas, rasa kepatutan, rasa keadilan masyarakat dan menjadikannya sebagai preseden buruk pada masa-masa yang akan datang.
"Dengan berbagai pertimbangan tersebut, kami mengajukan usul dan pendapat anggota DPR RI tentang penonaktifan Akbar Tandjung dari Ketua DPR RI untuk menjaga kewibawaan dan kredibilitas lembaga DPR, berdasar hak konstitusi dan normatif DPR RI yang diatur dalam Peraturan Tata Tertib Pasal 12 dan Pasal 23." Para pengusul berharap fraksi-fraksi di DPR turut serta memberikan dukungan sepenuhnya dan dorongan moral kepada mereka melalui tanggapan-tanggapan fraksi dalam rapat Bamus dan sidang paripurna DPR RI. Dikirim ke Sekjen Menanggapi hal itu, usai menerima usulan tersebut Wakil Ketua DPR Soetardjo Soerjoguritno menegaskan, usulan ini akan dibawa ke Sekjen DPR. "Surat ini akan saya kirimkan ke Sekjen. Insya Allah sore ini juga. Besok (hari ini-Red) akan dibacakan dalam sidang paripurna," katanya. Pada bagian lain Soetardjo menyatakan, tata tertib DPR tidak mengatur adanya pergantian Ketua DPR di tengah jalan melalui mekanisme mosi tidak percaya anggotanya. "Tugas Dewan Kehormatan juga tidak jelas," ujarnya. Namun Soetardjo mengatakan, meski tata tertib ataupun kode etik dan tugas Dewan Kehormatan tidak mengatur mengenai pelengeseran pimpinan DPR melalui mekanisme mosi tidak percaya, usul anggota itu patut dipertimbangkan fraksi-fraksi dalam rapatnya. "Pimpinan DPR masih akan mempelajari masalah ini. Namun, di dalam tatib memang tidak diatur secara pasti," jelasnya. Tidak adanya ketentuan yang pasti untuk melengserkan seorang pimpinan DPR, menyebabkan dia belum bisa memastikan apakah usulan itu akan disampaikan dalam rapat paripurna DPR pada Selasa (17/9) atau tidak. Dia hanya menyatakan, sesuai dengan tata tertib DPR semua usul atau agenda penting yang akan disampaikan atau dibahas di rapat paripurna terlebih dahulu dibahas di Badan Musyawarah (Bamus). "Ini masih akan dibicarakan dengan Sekjen DPR." Soetardjo mengemukakan, dirinya hanya bertindak sebagai salah satu unsur pimpinan DPR yang kebetulan bersedia menerima surat usulan nonaktif tersebut. "Ini masih akan dibahas. Yang menetukan adalah pendapat fraksi-fraksi, apakah ini perorangan atau atas nama fraksi," katanya. Tidak Pasti Penyerahan surat itu sempat tidak pasti, apakah jadi atau tidak. Semula direncanakan siang hari, namun kemudian baru bisa dilakukan menjelang petang. Itu pun setelah melalui proses yang cukup panjang dan menggelikan. Pada siang hari sempat dikabarkan bahwa mosi tidak percaya tersebut dibatalkan. Namun, para penggagasnya membantah dan bertekad tetap akan menyerahkan kepada pimpinan DPR. Hanya, kepastian waktunya tidak ditegaskan. Sekitar pukul 15.30 WIB puluhan wartawan menuju Gedung Nusantara III setelah mengikuti konferensi pers FPG di lantai 12 Gedung Nusantara I. Di dalam lift kebetulan bertemu dengan Susono Yusuf, penggagas mosi itu. Mereka kemudian mengiringi Susono yang juga menuju Gedung Nusantara III, tempat pimpinan DPR. Namun, sampai di depan Kantor Bank Mandiri dan Telkom DPR, Susono berbalik ke Gedung Nusantara I. Saat ini ada guyonan bahwa mosi itu batal diserahkan ke pimpinan DPR. Ada juga yang menduga surat mosi itu tertinggal di ruang Susono di lantai 17 Gedung Nusantara I. Puluhan wartawan kemudian menunggu di depan Press Room dan di depan lift Gedung Nusantara III. Tiba-tiba muncul Susono bersama Firman Djala Daeli, Dwi Ria Latifa, dan Muktamimul Ula menuju Gedung Nusantara III. Mereka melintasi di depan Press Room. Empat anggota DPR itu menuju lantai 3 Gedung Nusantara III untuk menyerahkan surat mosi tak percaya. Ruang yang dituju adalah ruang Soetardjo Soerjoguritno. Rombongan empat anggota itu ingin langsung masuk ke kerja Soetardjo, namun diminta berbalik arah untuk menunggu di ruang lain. Dia kemudian mempersilakan mereka masuk dan menyerahkan surat itu. Serangan Balasan Fraksi Partai Golkar (FPG) saat ini tengah mempersiapkan langkah serangan balasan untuk meng-counter aksi pengumpulan tanda tangan sejumlah anggota DPR guna menggusur Akbar Tandjung dari jabatannya sebagai Ketua DPR. Kepada pers di Gedung MPR/DPR Jakarta, Senin, anggota FPG DPR Ferry Mursyidan Baldan mengatakan, langkah tersebut akan ditujukan untuk "membidik" anggota DPR yang malas dengan mengusulkan pembentukan Dewan Kehormatan DPR. Menurut Ferry, usulan pembentukan Dewan Kehormatan DPR itu tidak diajukan oleh FPG, tetapi diajukan oleh sebagian anggota untuk meng-counter aksi pengumpulan tanda tangan yang meminta Akbar mundur. "Untuk itu, kami juga akan mengumpulkan tanda tangan anggota Dewan. Soal berapa jumlahnya, nanti saja. Ini kan soal sikap, pokoknya sudah ada lebih dari sepuluh orang," kata Ferry yang juga Ketua Departemen Pemuda DPP Partai Golkar itu. Ferry menilai, alasan etika dan moralitas untuk pengumpulan aksi tanda tangan dalam rangka menggusur Akbar Tandjung tidak tepat. Menurut dia, etika dan moralitas seharusnya ditegakkan sesuai dengan proporsinya. "Jadi, kalau ada upaya pemencongan (penyimpangan) terhadap etika dan moralitas, kita juga akan perlakukan hal yang sama," katanya. FPG, lanjut dia, tetap melakukan lobi politik. FPG berpendapat, proses hukum belum selesai dan semua pihak diharapkan menunggu proses banding. Namun demikian, mengenai kapan pengajuan pengumpulan tanda tangan itu, Ferry mengatakan hal itu masih menunggu move politik baru yang akan terjadi. Informasi yang diperoleh menyebutkan, aksi pengumpulan tanda tangan untuk mengusulkan Dewan Kehormatan DPR akan dilakukan setelah usulan penonaktifan Akbar itu diserahkan kepada pimpinan DPR. Persaingan Kekuasaan Ketua Fraksi Partai Bulan Bintang (F-PBB) Achmad Sumargono berpendapat, mosi tidak percaya terhadap Ketua DPR Akbar Tandjung lekat dengan persoalan politik yang berkaitan dengan persaingan kekuasaan. "Bukan sekadar berkaitan dengan masalah hukum yang tengah dijalani Akbar Tanjung," katanya menjawab pertanyaan pers di Jakarta, Senin. Karena itu, sepanjang masalah yang kini berkembang di DPR itu bersifat politik, F-PBB tidak akan turut campur. "Kalau masalahnya bersifat politik, jelas kami tidak akan menandatangani mosi seperti itu," tegasnya. Achmad Sumargono juga menjelaskan, tindakan penyalahgunaan dana nonbujeter Bulog yang disangkakan kepada Akbar adalah ketika dia menjabat mensesneg, bukan sebagai Ketua DPR. Karena itu, jika ada yang mempersoalkan fatsun dan moralitas politik berkaitan dengan masalah itu, fatsun dan moralitas politik yang dikenakan terhadap Akbar Tanjung pada saat ini tidak tepat. Tidak Diatur Akbar Tanjung sendiri atas pertanyaan pers menyatakan, aksi pengumpulan tanda tangan untuk penonaktifan dirinya itu tidak diatur dalam Peraturan Tata Tertib (Tatib) DPR. "Boleh saja mereka melakukan hal itu asal sesuai dengan peraturan dan mekanisme yang ada," katanya. Ditanya tentang alasan para pengusul agar dirinya nonaktif sebagai Ketua DPR, Akbar menyatakan, dia tetap berpegang teguh pada aturan hukum yang berlaku. Putusan pengadilan atas dirinya belum mempunyai kekuatan hukum tetap. Sebelum mempunyai kekuatan hukum tetap, dia tidak bersalah dan masih berhak untuk memimpin DPR. Usulan seperti itu, menurut Akbar, mestinya dikaitkan dengan kinerja anggota Dewan atau masalah yang berkaitan dengan Dewan, bukan masalah hukum yang dihadapi anggota Dewan atau Ketua Dewan. "Masalah saya bukan menyangkut kinerja DPR, tetapi masalah hukum yang berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan dana nonbujeter, dan saya akan berpegang pada proses hukum. Karena itu, proses hukum itu saya ikuti terus sampai banding dan kasasi," tegasnya. Akbar mencontohkan, kasus serupa juga terjadi di negara lain, termasuk di AS, ketika ada seorang anggota Kongres yang didakwa melakukan penyalahgunaan. Tetapi dia tetap menjabat sebagai anggota Kongres. Ditanya tentang pernyataan Ketua MPR Amien Rais bahwa jika mosi tidak percaya itu ditandatangani lebih dari 150 anggota dia akan hancur, Akbar mengatakan, tidak tahu apa alasan Amien mengatakan demikian. "Seharusnya Amien Rais mengetahui mekanisme dan tata tertib DPR dan bukan melontarkan hal seperti itu." Akbar membedakan antara kasusnya dan kasus mantan Presiden KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur), yang dilengserkan oleh MPR. "Masalah Gus Dur beda dari masalah yang sedang saya hadapi. Sebab, masalah yang saya hadapi diproses secara hukum, sedangkan dugaan penyalahgunaan dana nonbujeter Bulog pada mantan Presiden itu diproses secara politik dengan dibentuknya Pansus Buloggate." Menurut Akbar, Gus Dur jatuh karena dia mengeluarkan Dekrit Pembubaran DPR dan Partai Golkar. Langkah tersebut, jelas melanggar UUD 1945 dan menjadi dasar Dewan untuk mengusulkan Sidang Istimewa (SI) MPR. (nas,ant-16k) |