logo SUARA MERDEKA
Line
  Selasa, 17 September 2002 Semarang & Sekitarnya  
Line

Habis Ngamar di GBL, Dianiaya

SEMARANG- Nasib naas menimpa Dikin bin Tarmeja warga Kabupaten Banyumas. Sesudah ngamar dengan salah satu PSK di lokalisasi Gambilangu Mangkang Kulon Semarang, dia menjadi korban penganiayaan dua orang tak dikenal. Belakangan pelaku tindak kekerasan itu diketahui bernama Slamet Riyadi bin Sakijan (37) dan Sulis Paulina Maulana bin Suharto (25).

Perkara itu kemarin disidangkan di PN Semarang dipimpin Hakim Ketua Ny Hj Suparti SH. Jaksa Eko Suwarni SH membacakan surat dakwaan dan langsung diteruskan dengan pemeriksaan beberapa saksi.

Jaksa memaparkan pemukulan atas diri korban itu terjadi pada Sabtu (13/7) lalu sekitar pukul 01.30. Peristiwa itu terjadi di pintu gerbang sebelah timur kompleks Gambilangu Tugu Semarang. Para pelaku menggunakan pipa besi panjang sekitar 80 cm dan batu bata. ''Mereka melakukan kekerasan terhadap saksi korban Dikin bin Tarmeja,'' kata jaksa.

Minuman Keras

Terdakwa Slamet Riyadi dan Sulis seperti biasanya, minum-minuman keras di tepi jalan depan gerbang pintu masuk kompleks Gambilangu Mangkang Kulon. Beberapa saat kemudian, melintas Dikin yang akan keluar dari kompleks GBL. ''Namun saksi korban dicegat terdakwa yang belum dikenalnya dan diajak minum bersama-sama,'' lanjut jaksa.

Entah apa sebabnya, sesudah minum bersama terdakwa Slamet Riyadi cekcok dengan saksi korban. Setelah itu, Dikin lari lagi ke arah kompleks GBL. Terdakwa tidak tinggal diam, selanjutnya mengambil besi yang tergeletak di tepi jalan. Kemudian mengejar saksi korban sampai di pertigaan jalan depan pintu masuk GBL. Saksi korban berhasil terkejar dan terdakwa kemudian memukul dengan pipa besi sampai dua kali mengenai kepala.

Menurut saksi Handoko, korban dalam keadaan berlumuran darah saat ditolong warga sekitarnya. Sedangkan saksi Ny Kaningsih (46), induk semang PSK GBL mengatakan, korban sebelum kejadian ribut-ribut itu ngamar ke lokalisasi GBL.

Atas pemukulan itu, korban mengalami luka robek di kepala bagian belakang kiri dengan ukuran 1x0,5x0,5. Luka robek di dahi kanan dengan ukuran 1x0,5x0,5.

Berdasarkan visum et repertum dokter Niken Dian Anitasari dari RSU Tugurejo Semarang, korban mengalami luka robek di kepala dan dahi kanan akibat benda tumpul. Sidang dilanjutkan kembali pekan mendatang untuk mendengarkan keterangan saksi lainnya.(F1-71)


Berita Utama | Semarang | Sala | Jawa Tengah | Budaya | Olahraga
Internasional | Wacana | Ekonomi | Fokus | English | Cybernews | Berita Kemarin
Copyright© 1996 SUARA MERDEKA