
| Selasa, 17 September 2002 | Semarang & Sekitarnya |
Nama Saksi Hanya Dipinjam
SEMARANG- Saksi Yunawati, kakak kandung terdakwa Hadiyanto Wibowo SE (36), mantan Pemimpin Cabang Bank Arta Niaga Kencana (ANK) Semarang, mengaku tak menikmati uang sepeser pun. Meski, namanya dipakai sang adik untuk mencairkan dana ratusan juta rupiah di bank itu. ''Saya tidak tahu apa-apa. Saya tidak memakai uang itu,'' kata dia dalam sidang lanjutan perkara pembobolan dana deposan Rp 59 miliar, Senin (16/9). Yuna mengaku namanya sekadar dipinjam. ''Nama saya hanya dipinjam. Karena dia adik saya, saya tak berpikiran apa-apa.'' Sidang dipimpin HR Sukandar SH, dengan anggota Budi Hartono SH dan Suripto SH. Jaksa Sri Harjatmi SH dan Dwi Agus SH bertanya seputar kucuran kredit yang diterima atas nama saksi. ''Berapa kali nama Anda digunakan untuk mendapatkan kredit dari ANK?'' Saksi yang bersetelan merah dan hitam mengaku tahu namanya dipakai sang adik dua kali untuk mencairkan kredit. ''Kredit kali pertama Rp 300 juta dan kedua Rp 500 juta,'' kata dia. Retno dari bagian teller mengatakan, pengambilan dana kredit selama ini memang dilakukan Hadiyanto. ''Tapi jika ada kesalahan tulis dalam cek langsung dibetulkan dan dimintakan tanda tangan ke Bu Yuna,'' ujar Retno.
Penasihat hukum Agus Nurudin SH menanyakan agunan yang diberikan Hadiyanto dalam pengambilan kredit. Dalam pengambilan kredit itu adiknya menyerahkan sertifikat atas namanya. Itu sertifikat tanah miliknya di Jalan Piere Tendean, kawasan wisata Bandungan, dan Ngalian. Saksi menuturkan telah melunasi utang Rp 600 juta dengan menyerahkan 5 rukonya di Jalan Piere Tendean. Namun hingga kini sertifikat tanah di Bandungan masih ditahan Bank ANK. Dalam sidang juga terungkap terdakwa sering mengirim dana untuk teman-temannya. Saksi mengetahui adiknya terlibat bisnis dengan teman-temannya. ''Tapi saya tidak tahu pasti bisnis apa itu,'' katanya. Namun sekilas dia mendengar beberapa teman bisnis adiknya mengirim barang kerajinan ke luar negeri, bisnis toko besi, dan toko roti. Sidang dilanjutkan Selasa (17/9) untuk mendengarkan keterangan saksi selanjutnya. (F1-76g) |