
| Selasa, 17 September 2002 | Semarang & Sekitarnya |
Malam Ini Pencabutan Sanksi Hamas DiparipurnakanBALAI KOTA- Akhirnya pemimpin DPRD dan fraksi membahas permohonan pencabutan SK DPRD Nomor 4 Tahun 2002 mengenai pemberian peringatan ke Wakil Ketua DPRD Hamas Ghanny. Malam ini (17/9) permohonan itu dibahas dalam rapat paripurna tertutup. Kondisi ini sama dengan ketika rapat paripurna yang menelurkan SK DPRD yang membatasi wewenang Hamas sebagai Wakil Ketua DPRD. Pembahasan permohonan pencabutan itu dibahas pemimpin DPRD dan ketua fraksi Jumat (13/9) kemarin. Namun karena materi pembahasan dianggap belum cukup, rapat belum menuai hasil. Rapat kembali digelar Senin (16/9) kemarin. Hasilnya, permohonan itu akan dibawa ke rapat paripurna malam ini (17/9) pukul 19.30. Rapat dipimpin Ketua DPRD Ismoyo Soebroto. Hadir semua wakil ketua, yakni Drs H Sukamto, Hamas Ghanny, dan Drs H Humam Mukti Azis.
Dari fraksi hadir Ketua Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (FPDI-P) H Tugiran Kusumo SH, Ketua Fraksi Kebangkitan Bangsa (FKB) H Shonhadji Zaenuri, Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (FPAN) Drs H Zaenudin Bukhori MAg, Ketua Fraksi Partai Golkar (FPG) H Agus Pamungkas, Ketua Fraksi Gabungan Drs H Fatkhur Rahman, dan anggota Fraksi TNI/Polri Budi Saptono. ''Besok malam (malam ini-Red) kami bahas di paripurna, tapi secara tertutup. Jadi wartawan tak boleh masuk. Nanti setelah selesai kami beri tahu hasilnya,'' kata Drs H Humam Mukti Azis. Dia tak banyak berbicara soal rapat paripurna itu, termasuk pendapat pribadi mendukung atau menolak pencabutan. Dia menuturkan itu merupakan mekanisme yang ditempuh sesuai dengan hasil rapat pemimpin DPRD dan ketua fraksi. ''Bagaimana nanti saja di paripurna. Karena paripurna tertutup, pendapat pribadi juga masih tertutup.'' Mendukung Pencabutan Selain Bendahara FPG Hindarto Handoyo, dukungan pencabutan berasal dari Ketua Komisi A H Tugiran Kusumo SH. Dia menilai SK DPRD Nomor 4 Tahun 2002 tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Sejak semula Ketua FPDI-P ini mengakui tak setuju penetapan SK itu. ''Karena itu kalau sekarang ada permintaan pencabutan saya setuju saja. Tinggal Pak Hamas nanti bekerja lebih baik lagi.'' Wakil Ketua DPRD Hamas Ghanny melayangkan surat tertanggal 29 Juli 2002 agar Keputusan DPRD Nomor 4 Tahun 2002 dicabut. Dengan alasan, selain surat sudah tidak relevan lagi, substansi dalam keputusan tidak sesuai dengan perihal keputusan. Keputusan berupa pernyataan peringatan sampai ada keputusan peradilan atas kasus kotak suara Pemilu 1999 yang memiliki kekuatan hukum tetap. Namun ternyata ada empat sanksi bagi Hamas.(G7-71g) |