
| Selasa, 17 September 2002 | Semarang & Sekitarnya |
Ribuan Batang Kayu Jati Ilegal DisitaSEMARANG BARAT- Operasi Wanalaga yang digelar Poltabes selama beberapa hari terakhir berhasil menyita ribuan batang kayu jati ilegal. Dua tersangka yang terlibat jual beli kayu tanpa dokumen sah itu diamankan polisi. Mereka adalah H Achim Abdulrochim (52) warga Jalan Puspalubis Kuningan, Jawa Barat, Sulferi (40) warga Jalan Mintojiwo Timur 33, Semarang. 1.104 papan kayu jati disita dari sebuah rumah di Jalan Menoreh 64, Semarang. Pemilik rumah, David Suryanto (40) mengaku tidak tahu menahu keberadaan 11 kubik kayu senilai puluhan juta rupiah itu. Dia hanya dititipi seseorang bernama Sulferi (40), warga Jalan Mintojiwo Timur 33, Semarang. Ketika ditanya petugas, Sulferi tidak bisa menunjukkan dokumen yang sah. Surat-surat yang dimilikinya, seperti Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) ternyata tidak sesuai dengan fisik kayu. ''Tersangka ditahan karena melanggar pasal 78 ayat 5 UU 41 tahun 1998 tentang Tindak Pidana Kehutanan. Ancaman hukumannya sampai 10 tahun penjara. Kami juga akan meminta keterangan penerbit SKSHH,'' jelas Kasatserse Komisaris Drs Jafriedi.
Dalam pemeriksaan, Sulferi mengaku kayu tersebut dibeli dari H Achim di Kuningan, Jawa Barat. Ukuran kayu yang disita bervariasi, panjang antara 2-2,5 meter, lebar 15-28 cm, dan tebal 2,2-2,8 cm. Dalam waktu hampir bersamaan, polisi juga menyita 8.000 kayu jati ilegal yang disimpan di sebuah gudang di kawasan industri Terboyo. Polisi masih menyelidiki kepemilikan ribuan batang kayu untuk bahan lantai dan tembok. Kayu yang siap diekspor tersebut berukuran panjang 2-2,5 meter, lebar 15-28 cm, dan tebal 2,2-2,8 cm. Kasatserse mengatakan, penyitaan kayu tersebut merupakan bagian dari kegiatan operasi Wanalaga. Sasarannya adalah kayu-kayu yang tidak dilengkapi surat yang sah. ''Operasi ini akan terus dilaksanakan guna menganstisipasi peredaran kayu jati ilegal,'' kata dia.(G3,D7-71) |