logo SUARA MERDEKA
Line
  Selasa, 17 September 2002 Semarang & Sekitarnya  
Line

Dewan Kirim Tim ke Jakarta

  • Soal Pelengseran Wabup

KENDAL-DPRD Kendal akhirnya sepakat membentuk tim untuk menemui Mendagri di Jakarta, menyusul surat Gubernur kepada menteri yang berkesan salah persepsi dalam menanggapi soal pelengseran Wakil Bupati. Tim yang akan terdiri atas pimpinan Dewan, pimpinan fraksi-fraksi, dan mantan pansus Wabup itu bertekat pulang dengan membawa SK pemberhentian H Masduki Yusak SH.

Kesepakatan diperoleh dalam rapat gabungan pimpinan Dewan, fraksi-fraksi, dan mantan pansus akhir pekan lalu. Rapat diadakan khusus untuk menyikapi surat Gubernur Jateng No. 131/10854 yang ditujukan kepada Mendagri.

''Sebelum akhir bulan ini tim akan berangkat ke Jakarta,'' ungkap mantan ketua pansus Drs Daniel Toto Indiyono.

Sebagaimana diberitakan, keputusan DPRD No. 188.4/131/ 15/2002 tanggal 17 Juli 2002 tentang pemberhentian Wabup sudah dikirim ke Mendagri oleh Gubernur melalui surat bernomor 131/ 10854 tertanggal 16 Agustus. Tembusan surat tersebut dikirim kepada Bupati dan DPRD.

Surat tersebut memuat pandangan Gubernur, yang menilai keputusan Dewan yang langsung mncopot Wabup kurang tepat. Selain itu, Gubernur juga menyampaikan saran pendapat, agar Wabup terlebih dahulu dimintai pertanggung jawaban oleh Dewan.

Tidak Didengar

Pandangan dan saran pendapat Gubernur itu, menurut mantan sekretaris pansus Drs Rachmad Da'wah, karena tim penilai pemerintah provinsi hanya memeriksa berkas-berkas tertulis. Tim tidak mau berusaha mengetahui kenyataan yang terjadi di lapangan, misalnya dengan turun ke daerah atau memanggil pihak Dewan.

''Kami tidak pernah dimintai keterangan. Tiba-tiba saja muncul surat itu,'' kata dia.

Karena itulah pihak Dewan merasa perlu menyusuli surat tersebut dengan mengirim sebuah tim, yang akan menjelaskan langsung kepada Mendagri.

Penjelasan itu menyangkut soal mengapa Masduki Yusak dilengserkan, proses politik yang telah ditempuh, maupun dasar hukum yang digunakan untuk mengambil keputusan politik itu.

Bagi Dewan, menurut Rachmad, pelengseran Wabup sudah final. Karena diputuskan dalam sidang paripurna, tanpa keberatan dari seorang pun di antara 45 wakil rakyat.

''Bunyi keputusannya, Dewan meminta persetujuan Mendagri atas pemberhentian Wabup. Jadi kami hanya meminta, meski di Dewan Masduki jelas sudah diberhentikan,'' tegas Toto. (C23-76)


Berita Utama | Semarang | Sala | Jawa Tengah | Budaya | Olahraga
Internasional | Wacana | Ekonomi | Fokus | English | Cybernews | Berita Kemarin
Copyright© 1996 SUARA MERDEKA