
| Selasa, 17 September 2002 | Karangan Khas |
Sistem Perekrutan Anggota PolriOleh: Saratri Wilonoyudho KASUS kebrutalan Bripka Alex Suwondo yang menembak mati tiga orang dan kemudian dia sendiri juga bunuh diri, menarik untuk dicermati lebih lanjut. Peristiwa ini mestinya makin membukakan mata para petinggi di jajaran kepolisian untuk: pertama, menengok kembali sistem pembinaan dan pemantauan rutin kondisi psikologis para anggotanya dan kedua mengakhiri proses perekrutan para anggota Polri yang sampai saat ini ditengarai tidak profesional. Sederhana saja kalau kita iseng-iseng mengawasi para calon anggota Polri atau mereka yang baru saja menyelesaikan pendidikannya, sekilas saja nampak postur tubuh atau "aura" mereka sebagai seorang penegak hukum tidak meyakinkan. Dengan postur tubuh yang rata-rata kecil dan (kelihatannya) wajah dan pandangan mata yang tidak meyakinkan, maka kita akan sampai kepada kesimpulan yang sama, bagaimana mungkin negara ini akan ditegakkan jika kondisi para calon aparat penegak hukum seperti itu? Wajar jika masyarakat tetap curiga bahwa kebanyakan perekrutan para anggota Polri dilakukan tidak mengikuti prosedur standar yang benar. Istilah "titipan" atau "uang" masih sering terdengar dalam setiap kesempatan ada perekrutan anggota Polri, termasuk kalau mereka ingin bersekolah lebih tinggi lagi di lembaga pendidikan Polri, seperti melanjutkan ke Secapa, PTIK, dan sebagainya. Konsekuensi logis yang mengekorinya, negeri ini hanya memiliki sedikit anggota Polri yang benar-benar profesional. Masyarakat awam pun sering menyangsikan profesionalitas mereka, setidaknya dalam kasus-kasus ringan di jalan raya umpamanya. Ketidakprofesionalan mereka jelas akibat masalah yang amat kompleks, mulai dari sistem rekrutmen, pembinaan, monitoring, kesejahteraan, dan seterusnya. Selama ini studi kepolisian banyak dilakukan oleh mereka yang berlatar belakang disiplin ilmu hukum saja, seakan masalah kepolisian hanya masalah yuridis belaka. Jarang para psikolog, ahli pendidikan, ahli komunikasi massa, budayawan, dan seterusnya dilibatkan. Sederhana saja, tugas kepolisian amat kompleks karena bersentuhan dengan masyarakat dan tugas-tugas "kotor" lainnya. Syarat-syarat Walter C Reckless dalam The Crime Problems menyebutkan, sistem dan organisasi kepolisian yang kuat merupakan faktor penting dalam menciptakan masyarakat yang berdisiplin dalam menjalankan aturan hukum. Syarat lainnya ialah: hukum yang berwibawa, peradilan yang efektif, birokrasi yang baik, dan budaya masyarakat yang mendukung. Menyambung Reckless, Sullivan juga menganggukkan kepala tanda setuju. Katanya, untuk mewujudkan sistem dan organisasi kepolisian yang kuat, ada empat aspek yang dicermati: Pertama, seorang anggota polisi mesti memiliki motivasi yang kuat (well motivated). Dua, memiliki pengalaman dan pendidikan yang baik (well education). Tiga, berlatih yang cukup (well trained). Empat, memiliki peralatan yang lengkap (welfare). Tentu saja dua pakar tersebut hanya berteori. Praktik di lapangan tidak semudah itu. Di negara-negara maju seperti Amerika, dalam menjalankan tugasnya, aparat kepolisian sering berhadapan dengan pilihan yang sulit, yakni antara law in action dan law in the books, demikian kata Skolnick dalam Justice Without Trial. Hukum dan ketertiban merupakan dua sisi yang saling berhadapan, karena di dalam hukum terkandung pembatasan-pembatasan untuk mencapai ketertiban, sehingga masyarakat kadang merasa hilang kemerdekaannya. Dalam law in action polisi dituntut mampu bertindak sebagai penerjemah ketentuan-ketentuan yang ada dalam hukum pidana, sehingga seolah-olah ia mendapat kesempatan untuk menguji batas-batas sifat sah kekuasaan yang ada pada polisi. Sang polisi akhirnya diharapkan berperan bak sosok Hunter, yakni mesti cerdas, tangkas, disiplin, berani, melindungi, datang tepat pada waktunya, dan seterusnya. Karena sering memba tasi "kemerdekaan" masyarakat lewat penertiban hukum, bisa jadi Polri juga dibenci masyarakat, sekaligus dikagumi. Dengan kata lain Skolnick ingin mengatakan, dalam berhadapan langsung dengan masyarakat, polisi harus mampu memainkan peran yang mengandung dua unsur yang penting, yakni: bahaya dan kewenangan. Unsur bahaya cukup jelas, karena polisi langsung berhadapan dengan masyarakat, sehingga ia mesti senantiasa memelihara "rasa curiga" dalam bertugas. Namun sebaliknya, jika unsur kewenangan sampai kebablasan, yang terjadi adalah kesewenangan. Apalagi jika rasa curiga itu dilatarbelakangi oleh kepentingan pribadi sebagaimana dirasakan oleh Bripka Alex. Sampai kapan kita akan memiliki aparat kepolisian yang profesional dan benar-benar mampu menegakkan hukum di negeri ini? (18)
- Saratri Wilonoyudho, dosen Universitas Negeri Semarang. |