
| Selasa, 17 September 2002 | Ekonomi |
KONSULTASI PERPAJAKANPPN untuk Toko EmasSECARA garis besar ada dua macam objek pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) atas emas, yakni penyerahan emas batangan dan penyerahan emas perhiasan. Seperti yang juga dikenal dalam keseharian, masyarakat lebih banyak memperdagangkan emas perhiasan. Semula berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 19/KMK.04/1994 bertanggal 14 Januari 1994 dan Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-31/Pj.52/1995 bertanggal 11 Juli 1995 atas penyerahan atau impor emas batangan, PPN-nya ditanggung pemerintah. Sementara itu, atas penyerahan atau impor emas perhiasan dikenai PPN 10% dari harga jual. Dalam rangka memberikan kemudahan perhitungan berdasarkan surat edaran tersebut, pengenaan PPN atas penyerahan emas perhiasan dapat dihitung dengan menggunakan nilai lain sebagai dasar pengenaan pajak, yaitu 10% dari harga jual emas perhiasan. Dengan demikian, PPN yang harus dibayar ke Kas Negara (bank persepsi) 10% x 10% x Harga Jual Emas Perhiasan atau disingkat = 1% x Harga Jual Emas Perhiasan. Bagi PKP yang tidak mau menggunakan cara perhitungan dengan nilai lain sebagai dasar pengenaan pajak dan akan menggunakan cara perhitungan PPN dengan sistem pengkreditan pajak masukan, harus memberitahukan secara tertulis kepada kepala kantor pelayanan pajak tempat PKP terdaftar. Telah Diganti Saat ini, cara perhitungan PPN toko emas tersebut telah diganti dengan: 1. Berdasarkan UU Nomor 18/2000, Pasal 4A ayat (2) huruf d menyebutkan, atas penyerahan emas batangan tidak dikenai PPN. 2. Keputusan Menteri Keuangan (Kep Menkeu) Nomor 83/KMK.03/2002 bertanggal 3 Maret 2002 yang ditindaklanjuti dengan Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-168/ Pj./2002 bertanggal 28 Maret 2002 dan SE Dirjen Pajak Nomor SE-12/Pj.52/2002 bertanggal 28 Maret, antara lain toko emas perhiasan adalah orang pribadi yang melakukan usaha di bidang penyerahan emas perhiasan berdasarkan pesanan atau penjualan langsung baik hasil produksi sendiri maupun pihak lain yang memiliki karakteristik pedagang eceran. Emas perhiasan dalam bentuk apa pun yang bahannya sebagian atau semuanya dari emas atau logam mulia lain termasuk yang dilengkapi batu permata atau bahan lain yang melekat atau terkandung dalam emas perhiasan. Dalam menghitung PPN dapat menggunakan nilai lain sebagai dasar pengenaan pajak: a) PPN terutang atas penyerahan emas perhiasan oleh toko emas = 10% x harga jual emas perhiasan. b) PPN yang harus dibayar oleh toko emas perhiasan = 10% x 20% x jumlah seluruh penyerahan emas perhiasan atau disingkat menjadi = 2% x jumlah seluruh penyerahan emas perhiasan. Tidak Dikreditkan Pajak masukan yang berkenaan dengan penyerahan emas perhiasan yang dilakukan toko emas perhiasan yang menggunakan nilai lain sebagai dasar pengenaan pajak tidak dapat dikreditkan lantaran sudah diperhitungkan, yaitu pajak masukan atas perolehan barang kena pajak dan atau jasa kena pajak, pemanfaatan barang kena pajak tidak berwujud dari daerah pabean, dan atau jasa kena pajak dari luar daerah pabean. Bagi toko emas perhiasan yang tidak menggunakan nilai lain sebagai dasar pengenaan pajak wajib memberitahukan secara tertulis kepada kepala kantor pelayanan pajak tempat PKP terdaftar. Ketentuan itu mulai berlaku sejak 1 April. (Drs Soepaat Abas-53j) |