
| Selasa, 17 September 2002 | Jawa Tengah - Muria |
Trio Perkara Bank Lippo Lunglai
KUDUS- Kabag Operasional Bank Lippo Kudus, Nikolaus Gao (38), Head Teller Linda Christin (28), dan Teller Dra Atik Wijayanti, kemarin lunglai di tempat duduk Pengadilan Negeri (PN) begitu majelis hakim menyatakan mereka bersalah dalam kasus pembobolan Rp 1,5 miliar di bank itu. Karena tersangka pelaku penggondol duit gedhe yang hingga kini belum tertangkap, mengakibatkan tak bisa ''menolong'' trio terhukum dari vonis yang terasa berat. Sebaliknya, hanya tiga orang itulah yang menanggung beban pembobolan 12 Maret 2002. Majelis hakim yang diketuai Soepartono SH dengan Hakim Anggota MA Samiyati SH dan Sucipto SH, mengganjar mereka masing-masing tiga tahun penjara serta denda Rp 5 miliar subsider lima bulan kurungan. Yang dimaksud subsider adalah, bila terhukum tak mampu atau menolak membayar denda, sebagai penggantinya dikurung dalam sel. Ketiga terhukum dinyatakan secara meyakinkan melanggar Pasal 49 Ayat 2 huruf C Undang-undang No10 Tahun 1998 junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Mereka bersalah karena tidak melakukan langkah-langkah yang diperlukan dan telah ditentukan, sehingga Bank Lippo mengalami kerugian Rp 1,5 miliar. Putusan hakim itu lebih ringan dari tuntutan jaksa. Trio terhukum tersebut sebelumnya dituntut jaksa masing-masing dengan penjara empat tahun serta denda Rp 5 miliar subsider enam bulan kurungan. Jaksa untuk Niko adalah Hulman Napitupulu SH, Fitroh Rohcahyanto SH (Linda), dan Fajar Mufti SH (Atik). Selain putusan tersebut, majelis juga memerintahkan tiga terhukum tetap dalam tahanan kota dan membayar biaya perkara masing-masing Rp 5.000. Sejak 13 Maret Majelis menjelaskan, putusan yang dijatuhkan dikurangi masa tahanan yang dikenakan kepada masing-masing terhukum. Ketiganya ditahan polisi mulai 13 Maret-1 April yang kemudian diperpanjang dari 2 April - 11 Mei, dan diperpanjang kembali 10-29 Mei. Lalu, diteruskan penahanan di bawah jaksa yakni dari 30 Mei-28 Juni. Pengadilan Negeri melanjutkan penahanan dari 29 Juni-19 Juli, yang dilanjutkan penahanan oleh majelis hakim yang menyidangkan perkara mereka dari 20-17 September. Namun, status tahanan mereka diubah menjadi tahanan kota sejak 12 Agustus hingga 17 September. Kepada wartawan, Hakim Ketua Soepartono menyatakan, perintah agar ketiga terhukum tetap dalam tahanan kota adalah sampai 17 September (Selasa). Tapi, kalau kemudian ketiganya banding, status mereka bukan lagi kewenangannya. Namun, secara otomatis merupakan wewenang Pengadilan Tinggi. Penasihat hukum Linda, Harni Muchamad langsung menyatakan banding. Begitu pula, Daru Handoyo SH selaku penasihat hukum Niko serta Subarkah SH penasihat hukum Atik, yang kepada majelis sebelumnya mengatakan pikir-pikir. (yit-74) | |||||