logo SUARA MERDEKA
Line
  Selasa, 17 September 2002 Jawa Tengah - Muria  
Line

''Masa Jabatan Sekda Sesuai Aturan''

Ratnani SM/ud

DIPERSOALKANNYA masa perpanjangan Sekda Blora Drs Soewarso, yang menurut versi Komisi A DPRD Blora, sesuai SK Pimpinan Dewan mestinya sudah habis tanggal 30 Juli 2002 lalu, menurut informasi tampaknya sudah diprediksi oleh sejumlah pejabat di eksekutif.

Untuk mengetahui sejauh mana aturannya dan kondisi yang ada di Blora seputar jabatan Sekda tersebut, berikut wawancara Suara Merdeka dengan Asisten III Setda Blora, Dra Ratnani yang juga salah satu anggota Baperjakat. Saat memberi penjelasan dia didampingi Kabag Humas, Slamet Pamudji, SH.

Komisi A mempersoalkan masa perpanjangan Sekda Blora, yang sesuai keputusan pimpinan DPRD Blora sudah habis tanggal 30 Juli yang lalu. Kalau ditinjau dari peraturan yang ada, sebenarnya bagaimana ?

Sesuai PP No 84 tahun 2000 pada pasal 20, disebutkan pimpinan DPRD memberi persetujuan atau tidak menyetujui usulan Bupati/Walikota berdasarkan keabsahan administrasi calon Sekda, selambat-lambatnya dalam waktu 30 hari. Termasuk disebutkan pimpinan dewan tidak memiliki kewenangan untuk mengajukan calon alternatif.

Lantas mengenai masa perpanjangan ?

Dalam PP No 100 tahun 2000 tercantum tugas Baperjakat memberikan pertimbangan perpanjangan batas usia pensiun PNS yang menduduki jabatan di eselon II. Hanya saja karena tidak disebutkan batasan waktunya, Baperjakat akhirnya mengambil referensi dari PP 32 tahun 1979, yakni PNS yang menduduki eselon II bisa diperpanjang sampai usia 60 tahun.

Katanya ada juklak baru dari Badan Kepegawaian Nasional ?

Memang benar, saat ini terbit juklak dari BKN mengenai pengangkatan PNS dalam jabatan struktural. Dicantumkan, masa perpanjangan PNS yang menduduki jabatan eselon II dua tahun dan dapat diperpanjang dua tahun setelah mendapat pertimbangan dari Baperjakat.

Mengingat saat pertama Baperjakat memberikan pertimbangan ke Bupati tanggal 1 Maret 2001, jika mengacu Juklak dari BKN itu, Baperjakat baru akan mengajukan pertimbangan lagi soal jabatan Sekda ke Bupati tanggal 1 Maret 2003 nanti.

Apakah tidak ada catatan ?

Ya memang ada catatan, yakni semuanya tergantung pada Bupati. Jadi sesuai juklak, Baperjakat akan mengajukan pertimbangan ke Bupati sehubungan jabatan Sekda pada tanggal 1 Maret 2003, hanya saja jika sebelum 2003 Bupati sudah tidak menghendaki Sekda yang ada, hal itu bisa saja terjadi.

Terlepas dari itu semua, apakah secara aturan kepangkatan, pejabat di Blora saat ini ada yang sudah layak menduduki jabatan Sekda ?

Ada beberapa, karena sesusai aturan jabatan Sekda bisa diduduki pangkat terendah Pembina Utama Muda (IV C) atau tertinggi Pembina Utama Madya atau golongan IV D. Inipun masih ada ketentuan dibolehkan oleh pejabat yang setingkat di bawahnyam, yakni pangkat awal IV B. Sudah tentu dengan catatan pejabat tersebut dipandang mempunyai pengalaman dan kemampuan yang dibutuhkan.

Kalau ada yang mempermasalahkan ?

Menurut kami jabatan Sekda saat ini sudah sesuai aturan. (Urip Daryanto-70)


Berita Utama | Semarang | Sala | Jawa Tengah | Budaya | Olahraga
Internasional | Wacana | Ekonomi | Fokus | English | Cybernews | Berita Kemarin
Copyright© 1996 SUARA MERDEKA