logo SUARA MERDEKA
Line
  Selasa, 17 September 2002 Jawa Tengah - Pantura  
Line

Mendagri Minta Gubernur Cermati Prosedur Pilkada

Hari Sabarno SM/dok

BREBES - Tiga kabupaten yang sudah dan akan melaksanakan pemilihan bupati dan wakilnya, yakni Karanganyar, Cilacap, dan Brebes, serta pemberhentian Wakil Bupati Kendal, mendapat perhatian dari Menteri Dalam Negeri Hari Sabarno.

Dalam surat bertanggal 11 September 2002 Nomor 131.33/2002.Sj kepada Gubernur Jateng, Mendagri secara khusus mengupas pelaksanaan pemilihan kepala daerah Brebes.

Pada poin empat surat tersebut, Mendagri meminta Gubernur mencermati kembali prosedur pelaksanaan pemilihan kepala daerah Brebes dengan mengacu pada peraturan tata tertib pemilihan.

Sebagai catatan, tata tertib pemilihan mengacu pada keputusan DPRD No 4 Tahun 2002 Tanggal 14 Februari, PP No 151 Tahun 2000, dan Undang-Undang No 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah.

Selain itu, Gubernur diharapkan memfasilitasi kemungkinan rekonsiliasi antaranggota DPRD, sehingga tercipta iklim kondusif di daerah yang bersangkutan.

Dengan demikian diharapkan dapat dilaksanakan pemilihan bupati dan wakil bupati sesuai denganm peraturan yang berlaku.

Dalam surat tersebut, Mendari meminta Gubernur setiap saat melaporkan pekembangan langkah-langkah berkaitan dengan pemilihan bupati dan wakil bupati Brebes.

Ikuti Tatib

Menanggapi surat itu, Ketua Fraksi Amanat Persatuan Umat (FAPU) H Muhajir M Ardian BSc mengatakan, surat soal pilkada Brebes susuai dengan argumentasinya yang disampaikan beberapa waktu lalu.

Waktu itu dia mengatakan, pemilihan harus dikembalikan lagi pada tata tertib dan PP No 151 Tahun 2000.

''Secara tidak langsung dalam surat tersebut tersirat, pilkada belum sesuai dengan tata tertib dan harus diulang,'' paparnya kemarin seusai rapat paripurna DPRD dengan agenda tanggapan fraksi tentang 10 raperda.

Poin b surat Mendagri soal rekonsiliasi antaranggota DPRD, sebenarnya sudah dilakukan berkali-kali dalam bentuk kompromi politik untuk mencari penyelesaian kemelut pilkada yang tak kunjung selesai.

Namun cara tersebut kini sulit dilakukan karena pihak yang setuju dan tidak setuju pelaksanaan pilkada 29 Mei sudah tidak menemukan titik temu.

''Kami sudah beberapa kali melakukan kompromi, tapi tidak menghasilkan kata sepakat.''

Menurut dia, karena kompromi sudah tak dapat dilaksanakan, satu-satunya jalan menempuh jalur hukum dengan memuka kotak suara hasil pemilihan 29 Mei. Apabila ada kecurangan, pemilihan harus diulang kembali. (wh-17c)


Berita Utama | Semarang | Sala | Jawa Tengah | Budaya | Olahraga
Internasional | Wacana | Ekonomi | Fokus | English | Cybernews | Berita Kemarin
Copyright© 1996 SUARA MERDEKA