
| Selasa, 17 September 2002 | Jawa Tengah - Kedu & DIY |
Siapa pun Dilarang Jadi Pengecer MirasPURWOREJO - Bupati H Marsaid SH MSi menegaskan, siapa pun dilarang menjadi pengecer minuman beralkohol golongan B dan C kecuali toko bebas bea (duty free shop) yang dalam hal ini di Purworejo tidak ada. Serta dilarang menjadi penjual langsung untuk diminum di tempat. Selanjutnya Bupati akan menetapkan tempat atau lokasi pengecer dan atau penjual langsung untuk diminum. Khususnya pada minuman beralkohol mengandung rempah-rempah, jamu dan sejenisnya untuk tujuan kesehatan yang kadar alkoholnya setinggi-tingginya 15 persen. Marsaid mengemukakan hal itu ketika memberikan jawaban terhadap pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap empat Raperda tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol, Perusda BPR Bank Pasar, Pajak Parkir, Izin Usaha Jasa Konstruksi, Senin kemarin. Pengendalian Lebih lanjut diakui, Perda yang mengatur minuman keras di Purworejo yang telah ada belum mencerminkan upaya pengawasan dan pengendalian secara optimal. Sebab Perda yang ada lebih menitikberatkan pada penarikan pajak terhadap penjualan minuman keras. Sehingga, saatnya kini diperlukan adanya suatu produk hukum daerah yang mengatur pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol di kota itu. Dalam kesempatan yang sama orang nomor satu di Purworejo itu juga memberikan jawaban terhadap keinginan FKB yang apabila memungkinkan mengusulkan pelarangan peredaran minuman beralkohol. Menurut Bupati, pelarangan peredaran minuman beralkohol berarti melarang semua jenis minuman yang mengandung alkohol. Dengan demikian tertutup kemungkinan bagi peredaran beberapa jenis obat, jamu dan minuman kesehatan yang mengandung alkohol di bawah 15 persen. Berkaitan dengan usulan pelarangan itu, dia jelaskan dalam raperda yang telah diajukan di dalamnya sudah ada unsur pelarangan. Khususnya terhadap industri, peredaran, perdagangan dan pemanfaatan minuman beralkohol golongan B dan C. (yon-56) |