
| Senin, 9 September 2002 | Sala |
Dilematis, Membela Tersangka Korupsi
PELANGGARAN pegawai negeri sipil (PNS) tidak semata-mata menyangkut pelanggaran disiplin kedinasan atau mangkir tugas, tetapi juga korupsi. Itulah yang terjadi pada Marwanto, staf Bagian Pemerintahan Desa yang kini perkaranya sudah diputus hakim. Ada lagi korupsi yang kini dalam penyelidikan yang diduga dilakukan Kasubag Bendahara RSUD Agus Meitanto SE berkaitan dengan dana rumah sakit Rp 750 juta. PNS memang berhak dibela selama pemeriksaan dan persidangan. Namun karena korupsi itu terjadi di lingkungan Pemkab, hak pembelaan sulit diperoleh dari Biro Hukum. Berikut petikan wawancara dengan Kabag Hukum Suharto SH yang juga Sekretaris Korpri Sragen. Adakah pembelaan terhadap anggota Korpri/PNS yang tersandung perkara? Sebenarnya Biro Hukum Korpri bertugas mendampingi PNS yang terkena perkara di pengadilan. Sebab, berdasarkan aturan, itu diizinkan. Berlandaskan keputusan Kakanwil Depkeh Jateng, Biro Hukum Korpri bisa bertindak sebagai pembela di persidangan. Namun kalau membela tersangka korupsi, ini dilematis. Mengapa? Perkara korupsi yang dilakukan PNS terjadi di lingkungan Pemkab. Selain itu, untuk bisa membela tersangka, Biro Hukum Korpri harus mempunyai rekomendasi dari Ketua Korpri (Sekda Drs H Srimoyo Tamtomo SH MM-Red). Sementara itu, perkara korupsi yang terbongkar dan diduga melibatkan anggota Korpri itu, yang menuntut agar diselesaikan lewat jalur hukum adalah pejabat pengambil kebijakan. Jadi, membela tersangka korupsi ini serbadilematis. Sikap Korpri bagaimana? Sepanjang tidak ada permintaan advokasi dari tersangka, Korpri bersikap menunggu. Biasanya tersangka korupsi mencari penasihat atau pembela hukum dari luar. Sebaliknya, Biro Hukum Korpri akan proaktif untuk melakukan pembelaan hukum manakala anggota Korpri atau PNS tengah berperkara dengan pihak lain. Misalnya anggota PNS digugat pengusaha atau masyarakat berkaitan dengan masalah kedinasan. Tersangka pelaku tindak korupsi disarankan mencari pembela dari luar. Pertimbangan lain, kalau Biro Hukum Korpri diminta membela tersangka korupsi, sedangkan yang dikorupsi uang negara, dalam persindangan nanti akan serba-ewuh. Biasanya tersangka mengambil penasihat hukum dari luar.(Anindito AN-51c) | |||||