logo SUARA MERDEKA
Line
  Senin, 9 September 2002 Semarang & Sekitarnya  
Line

29.773 Pohon Jati di Gundih Dijarah

  • Kerugian Rp 6,8 Miliar

GROBOGAN - Hutan di Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Gundih, Grobogan, terancam gundul. Sebab, dua atau tiga hari sekali didatangi kelompok penjarah beranggota 50-100 orang. Mereka cenderung nekat dan tak takut menghadapi senjata laras panjang petugas keamanan hutan.

Januari-Agustus 2002, KPH itu kehilangan 29.773 pohon jati. Dari sejumlah itu hanya beberapa yang berhasil diamankan melalui operasi rutin atau Wana Laga Candi (WLC) 2002. Akibat kehilangan puluhan ribu pohon itu Perhutani Gundih rugi sekitar Rp 6,8 miliar.

''Kami sudah menegakkan disiplin pengamanan hutan sesuai dengan kultur masyarakat sekitar. Namun penjarahan masih terjadi,'' kata Administratur KPH Gundih Kamil W, kemarin.

Dia menyatakan sejak menjabat di KPH itu telah menskors sedikitnya 20 karyawan akibat melakukan kesalahan dalam bertugas, terutama dalam melakukan pengamanan hutan. Beberapa karyawan dipecat dengan tidak hormat karena terbukti terlibat penjarahan.

''Hutan harus diselamatkan dari penjarahan, pencurian, dan penebangan liar. Hutan yang gundul membahayakan lingkungan, yakni terjadi banjir bandang dan kehilangan keseimbangan ekosistem.''

Karena itu, dia meminta orang dalam memberi contoh terbaik dalam mengamankan hutan. Sebab, mereka cermin bagi masyarakat dalam melestarikan hutan. Sementara itu, kemarin seorang mantri hutan Ledokdawan, Gundih, masih dimintai keterangan Pabin Jagawana AKP Rubino.

Dia menandatangani blangko berita acara pemeriksaan pohon untuk penerbitan surat keterangan sah hasil hutan (SKSHH). Padahal, yang berhak menandatangani asisten Perhutani.

Sanksi

Bila terbukti bersalah, mantri itu akan dijatuhi sanksi sesuai dengan tingkat pelanggaran. Kalau terbukti terlibat penjualan kayu hutan dengan menggunakan SKSHH, dia akan diusulkan ke Unit I Perhutani Jateng dipecat dengan tidak hormat.

Diberitakan, sebuah truk bermuatan kayu mahoni dari hutan KPH Gundih tertangkap tim WLC bekerja sama dengan kesatuan pemangkuan hutan di jalan Purwodadi-Solo, dekat pos pemeriksaan hasil hutan daerah itu. Ketika ditangkap, pengemudi mengaku mendapat kayu itu dari pekarangan rakyat.

Fisik kayu tak menunjukkan tanda-tanda hasil tebangan di pekarangan. Bahkan ukuran kayu dalam SKSHH yang ditunjukkan pengemudi tak sama dengan kayu yang diangkut.

Setelah diteliti ternyata surat keterangan itu sarat rekayasa. Pengemudi dan truk digiring ke KPH Gundih.

Petugas KPH menuturkan kayu itu hasil penjarahan hutan, tetapi dipalsukan melalui SKSHH seolah-olah tebangan di pekarangan rakyat.

Secara terpisah, di Sumberagung, Ngaringan, kemarin penjarahan hutan digagalkan tim WLC bekerja sama dengan petugas keamanan hutan.

Penjarahan melibatkan banyak orang sehingga petugas keamanan hutan meminta bantuan WLC Polsek Ngaringan. (A23-45g)


Berita Utama | Semarang | Sala | Jawa Tengah | Olahraga | Internasional | Budaya
Wacana | Ragam | Ekonomi | English | Fokus | Cybernews | Berita Kemarin
Copyright© 1996 SUARA MERDEKA