
| Senin, 9 September 2002 | Semarang & Sekitarnya |
Bisa Ber-KTP asal Tanah Sudah Tidak BersengketaBALAI KOTA - Wali Kota H Sukawi Sutarip SH tetap pada pendiriannya, warga Gerakan Demokrasi Rakyat untuk Tanah Wonosari (Genderuwo) bisa memperoleh KTP di Wonosari asalkan memiliki rumah dan tanahnya sudah tidak bersengketa. Hal itu sesuai dengan isi disposisinya pada Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil tanggal 25 Februari 2002. Menurut dia, setiap orang pindah harus jelas, di mana alamat pindahnya. "Dia pindah ke mana, apa nama jalannya, yang mana rumahnya, harus jelas. Kalau tidak ada rumahnya, bagaimana bisa membuat KTP," kata dia usai membuka festival band antarpelajar SMU/SMK Se-Kota Semarang di Balai Kota, Kamis (5/9). Dia juga tidak percaya kalau warga tidak memiliki KTP, sehingga tidak bisa mendapatkan bantuan lewat program jaring pengaman sosial (JPS). "Mereka itu punya KTP dari wilayah asalnya, jadi tidak bisa beralasan tidak bisa mendapatkan JPS." Seperti diberitakan, Wali Kota H Sukawi Sutarip SH dinilai melanggar janji akan membantu ratusan warga Genderuwo yang tidak ber-KTP. Upaya dialog mencari solusi atas masalah itu, di Balai Kota, Rabu (4/9) buntu. Ratusan warga diwakili beberapa tokoh warga desa didampingi beberapa LSM di antaranya Forum Perempuan Kota Semarang (Rumpun Karang), Jaringan Masyarakat (Jamas), Pattiro dan aktivis HMI, tidak berhasil menemui Wali Kota. (G7-45) |