
| Senin, 9 September 2002 | Jawa Tengah - Pantura |
Terlambat Bayar PBB DidendaMAGELANG - Kebiasaan para pengusaha membayar pajak bumi dan bangunan (PBB) mendekati batas waktu jatuh tempo, hendaknya diubah. Karena pengusaha merupakan salah satu tokoh panutan selain PNS, guru, TNI/Polri, dan lain-lain, tingkah laku dan perbuatan mereka dicontoh masyarakat. Kepala Dipenda Kota Magelang Drs Bambang Pangarso mengatakan saat sosialisasi dan pembayaran PBB bagi wajib pajak (WP) di atas Rp 500.000.. Pada acara itu Dipenda mengundang 173 WP di atas Rp 500.000. Ternyata yang hadir kurang dari separonya. Bambang mengatakan, hal itu tidak menjadi masalah. Sebab, sebagian sudah membayar melalui kelurahannya masing-masing. Untuk mengejar target agar pada 31 Oktober semua WP melunasi PBB, Dipenda akan menagih dari pintu ke pintu. Kegiatan itu dilakukan mulai 1 September hingga 31 Oktober. Jika sampai dengan 31 Oktober belum membayar, WP akan dikenai denda 2% setiap bulan sesuai dengan peraturan. Kebijakan Ka Dipenda menagih dari pintu ke pintu bisa dipahami, karena hingga minggu keempat Agustus pembayaran PBB baru 39,89% atau Rp 506,19 juta. Padahal, targetnya sebesar Rp 1,27 miliar. Apalagi jika mengingat batas waktu pembayaran PBB tinggal dua bulan hingga akhir Oktober. Meski begitu, Bambang menilai hasil sekarang jauh lebih baik daripada tahun lalu pada periode yang sama. (P60-56e) |