logo SUARA MERDEKA
Line
  Senin, 9 September 2002 Jawa Tengah - Pantura  
Line

Karyawan TPI Mengancam Mogok

  • Sejak 1999 Upah Pungut Tak Dibayar

PEKALONGAN - Mengaku sudah hilang kesabaran, 38 karyawan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Kota Pekalongan mengancam tidak melaksanakan pelelangan di Pelabuhan Pekalongan. Rencana mogok itu dilakukan lantaran upah pungut (UP) sejak 1999 hingga 2001 yang diperkirakan mencapai Rp 193 juta tidak pernah dibayarkan oleh Pemkot.

Abdul Rozak didampingi puluhan karyawan kepada Suara Merdeka mengatakan, pihaknya sudah mendesak Kepala TPI M Kisbadi Said untuk menanyakan hal itu kepada Wali Kota Drs H Samsudiat dan Sekda dr Sri Nurdiyah Kasbollah. "Namun sampai kini tidak jelas turunnya UP tersebut," katanya.

Menurut Rozak, selama ini mereka menerima upah pungut dari provinsi 5% retribusi yang diterima Pemkot (0,95% hasil lelang). Hal itu berlangsung sampai 1998. Namun mulai 1999, semenjak retribusi untuk Pemkot diambil langsung tanpa melalui provinsi, mereka tidak pernah mendapat upah itu lagi.

Padahal, jika dihitung sejak 1999 hingga 2001, upah pungut untuk karyawan TPI Rp 193 juta. Perinciannya, tahun 1999 Rp 32 juta dari retribusi Pemkot Rp 658 juta, tahun 2000 Rp 62,6 juta dari retribusi Rp 1,253 miliar, dan tahun 2001 Rp 98 juta dari retribusi Rp 1,96 miliar.

Berkaitan dengan itu, Kepala TPI M Kisbadi didampingi empat karyawan, yakni Abdul Rozak, Murnin Jayadi, H Haryanto, dan Mufit, Jumat lalu diundang Sekda dr Sri Nurdiyah Kasbollah di ruang kerjanya.

"Kami sudah diberi penjelasan oleh Sekda. Tapi saya tetap menuntut upah pungut 5% sebagaimana ketentuan dari provinsi," katanya.

Siap Mogok

Kepala TPI M Kisbadi juga sudah menyurati Wali Kota, 2 April 2002, mengenai hal itu. Dalam suratnya, Kisbadi menyatakan setoran retribusi 0,95% untuk Pemkot dari hasil raman sudah disampaikan sesuai dengan ketentuan. Bahkan setiap tahun, target yang dibebankan Pemkot selalu terlampaui. Namun pada beberapa tahun terakhir, karyawan TPI belum diberi upah pungut sebagai perangsang.

Karena itu, untuk menambah semangat kerja karyawan TPI, Kisbadi minta diberi upah pungut/uang perangsang terhitung mulai 1999 hingga 2001 sesuai dengan Keputusan Gubernur Jateng Nomor 26 Tahun 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda Jateng Nomor 3 Tahun 1999 mengenai Retribusi Pasar Grosir dan Pertokoan, yakni bab XVI pasal 20 ayat 4.

Abdul Rozak mengemukakan, karyawan tetap akan menuntut upah pungut 5% seperti daerah lain. "Dalam retribusi terminal, pasar, dan lain-lain, mereka langsung mengambil sebelum disetorkan ke Pemkot. Semestinya kami sebagai petugas penarik retribusi juga bisa seperti itu. Kenapa kami dibeda-bedakan?" tanya Abdul Rozak.

Kini dia menyerahkan permasalahan itu kepada Pemkot. "Jika memang UP tidak segera dicairkan, karyawan TPI siap mogok untuk tidak melakukan lelang di TPI. Padahal, setiap hari lelang ikan di Kota Batik bernilai ratusan juta rupiah. Kalau aksi itu terwujud, kegiatan perikanan di Pekalongan bakal berhenti total."

Sekda dr Sri Nurdiyah Kasbollah secara terpisah mengaku uang operasional petugas lelang sedang digodok di eksekutif dan DPRD. "Kami juga akan mencarikan jalan keluar terbaik untuk Pemkot dan karyawan TPI," katanya didampingi Kabag Humas Suharto BBA. (A15-17c)


Berita Utama | Semarang | Sala | Jawa Tengah | Olahraga | Internasional | Budaya
Wacana | Ragam | Ekonomi | English | Fokus | Cybernews | Berita Kemarin
Copyright© 1996 SUARA MERDEKA