logo SUARA MERDEKA
Line
  Jumat, 30 Agustus 2002 Berita Utama  
Line

Dirut QSAR Akhirnya Ditangkap

JAKARTA-Setelah dikabarkan melarikan diri, akhirnya Dirut PT Qurnia Subur Alam Raya (QSAR) Ramli Araby kemarin sore sekitar pukul 15.00 WIB berhasil ditangkap jajaran Ditserse Polda Jawa Barat. Ramli yang dinyatakan buron tiga hari sebelumnya, ditangkap di Jalan Trunojoyo Jakarta Selatan saat menuju Markas Polri.

Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Markas Besar Polri Brigjen Polisi Saleh Saaf mengatakan hal itu kepada wartawan kemarin. Menurut dia, tersangka kini ditahan di Mapolres Sukabumi. ''Memang sebelumnya sudah ada kontak dengan pengacaranya, kalau dia (Ramli) ingin menyerahkan diri,'' kata Saleh.

Namun, menurut Saleh, polisi tidak mau ambil risiko jika Ramli berubah pikiran, sehingga bergerak lebih dulu untuk menangkapnya.

Sementara itu, pengacara Ramli, Ahmad Bay Lubis justru mengakui mengantarkan kliennya setelah sebelumnya bertemu di Masjid Al Azhar Jalan Sisingamangaraja, yang terletak di belakang Markas Polri. Sesampainya di Markas Polri, mereka langsung menuju ke Ruang Reserse dan menandatangani surat perintah penangkapan. ''Memang itu prosedurnya, ya ditandatangani saja surat tersebut,'' ujarnya.

Sebelum penangkapan Ramli, Ahmad sempat mengadakan jumpa pers. Namun Ramli sendiri tidak menghadiri keterangan pers itu, karena khawatir investor akan bersikap emosional begitu melihatnya. ''Karena situasi yang terjadi ada kepanikan sebagian investor, sehingga bisa saja muncul sikap emosional. Apalagi mereka tak tahu persoalan yang ada di tubuh Alam Raya,'' kata Lubis.

Cekal Dirut

Sebelumnya, Polda Jabar sempat melakukan pencekalan terhadap Ramli Araby, agar tidak bisa ke luar negeri, berkaitan dengan kasus bangkrutnya PT QSAR yang merugikan para investornya. Polda juga masih terus berusaha mengumpulkan data kekayaan serta aset milik perusahaan tersebut. ''Sampai sekarang Polda Jabar belum memiliki data lengkap total kekayaan atau aset yang dimiliki PT QSAR,'' katanya.

Untuk pengamanan dari aksi penjarahan yang dilakukan para investor yang merasa dirugikan PT QSAR, Polda melakukan penjagaan terhadap aset atau kekayaan perusahaan itu. Menurut Kapolda Jabar Irjen Pol Drs Sudirman Ail, pihaknya dalam menangani kasus itu di-back up Mabes Polri.

Kasus QSAR sendiri, kata dia sudah dapat dikatagorikan sebagai tindak penipuan dengan mengobral promosi dan profit yang sama sekali tidak terbukti, sehingga merugikan banyak investor. ''Pimpinan PT QSAR dapat dikategorikan telah melakukan tindak pidana,'' jelasnya.

Untuk itu, polisi telah memblokir rekening milik PT QSAR yang ada di tiga bank di Indonesia. ''Kepada investor yang telah mengambil barang atau aset milik PT QSAR, diimbau agar segera mengembalikan, untuk membantu kelancaran pendataan jumlah kekayaan PT QSAR,'' tegasnya. (bu-64t)


Berita Utama | Semarang | Sala | Jawa Tengah | Budaya | Olahraga
Internasional | Wacana | Ekonomi | Fokus | English | Cybernews | Berita Kemarin
Copyright© 1996 SUARA MERDEKA