
| Jumat, 30 Agustus 2002 | Berita Utama |
SPSI Ambil Sikap jika RUU Naker Tak DirevisiSEMARANG-Jika rancangan undang-undang (RUU) ketenagakerjaan, yakni RUU penyelesaian perselisihan hubungan industrial (PPHI) dan RUU pembinaan dan perlindungan ketenagakerjaan (PPK) tak direvisi, maka Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) akan mengambil sikap. Tetapi sikap itu akan diputuskan setelah DPR bersidang mengesahkan kedua RUU tersebut. ''Yang jelas, SPSI tetap berpihak kepada para pekerja,'' tegas Ketua DPD KSPSI Jateng R Achmad Soediono, kemarin, saat menanggapi kemarakan demonstrasi buruh dan LSM berkaitan dengan kedua RUU tersebut. Tidak hanya di pusat, demo juga muncul di Jateng seperti di Semarang dan Solo. Pada umumnya para pendemo menolak RUU ketenagakerjaan (naker) itu disahkan. Bersama DPP KSPSI, kata Achmad, pihaknya telah menyampaikan usulan revisi tersebut kepada DPR RI. Selain itu, juga melakukan lobi-lobi kepada pemerintah, khususnya Menakertrans Jacob Nuwa Wea, untuk menyampaikan usulan revisi karena ada beberapa materi RUU yang dinilainya kurang memihak kepada buruh. ''Kami dari SPSI memang tidak melakukan demo seperti elemen buruh yang lain. Tetapi tidak berarti kami diam. Kami terus bergerak memperjuangkan nasib buruh sesuai dengan komitmen SPSI. Hanya bentuknya yang berbeda, sedangkan semua bertujuan sama,'' tegas dia yang didampingi Sekretaris Edi Riyanto SH dan pengurus lain. Upah Mogok Achmad mengungkapkan, di antara usulan penting tentang revisi RUU, misalnya, menyangkut mogok kerja buruh. Dalam RUU seperti disebutkan dalam Pasal 140, yaitu mogok kerja yang telah memenuhi persyaratan, SPSI mengusulkan agar direvisi dengan rumusan: pengusaha wajib membayar upahnya. Dalam RUU tidak dirumuskan secara jelas tentang hak mereka tetap memperoleh upah. Hanya dikatakannya, mereka yang mogok kerja tak memenuhi syarat digolongkan mangkir. Selain itu, dalam RUU disebutkan setelah perselisihan antara buruh dan pengusaha diajukan ke mediator, konsoliator, arbiter, atau didaftar ke Pengadilan Perselisihan Hubungan Industrial, maka buruh yang mogok kerja tidak wajib diberi upah. Sebaliknya, SPSI mengusulkan revisi agar mereka tetap diupah. Tentang pemutusan hubungan kerja (PHK), SPSI mengusulkan revisi agar pengusaha diwajibkan mengajukan permohonan PHK ke peradilan buruh jika musyawarah para pihak, yaitu buruh/serikat buruh dan pengusaha, menemui jalan buntu. Dalam RUU tidak dijelaskan siapa yang harus mengajukan permohonan PHK ke pengadilan. Padahal, bisa jadi dalam musyawarah, buruh menolak PHK. ''Dalam hal ini, SPSI juga mengajukan tambahan pasal bahwa sebelum ada persetujuan PHK dari pengadilan, maka kedua belah pihak wajib melaksanakan kewajiban masing-masing. Buruh wajib bekerja dengan baik dan pengusaha wajib membayar upahnya.'' PHK yang dilaksanakan sebelum mendapat persetujuan pengadilan buruh, diusulkan batal demi hukum. (C2-60t) |