logo SUARA MERDEKA
Line
  Jumat, 30 Agustus 2002 Berita Utama  
Line

Syahril Sabirin Diputus Bebas

JAKARTA - Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta dalam keputusannya tertanggal 12 Agustus 2002 membebaskan Syahril Sabirin, terdakwa dalam kasus Bank Bali, dari segala dakwaan.

"Memang benar sudah ada keputusan dari PT dan dia dibebaskan dari segala dakwaan," kata Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Darwin Siregar ketika dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 13 Maret 2002 menjatuhkan vonis tiga tahun dan denda Rp 15 juta subsider tiga bulan kurungan kepada Syahril Sabirin, terdakwa kasus Bank Bali.

Syahril diputus bersalah karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan jaksa. Syahril dinyatakan melanggar dakwaan primer berdasarkan Pasal 1 Ayat (1) a UU No 3 tahun 1971 jo Pasal 28 UU No 3 tahun 1971 jo Pasal 55 Ayat (1) ke satu KUHP jo Pasal 64 KUHP.

Atas putusan itu, Syahril langsung menyatakan banding dan setelah sekitar lima bulan, Pengadilan Tinggi Jakarta memutuskan membebaskan Gubernur Bank Indonesia (BI) Syahril Sabirin dari segala dakwaan.

Syahril menjadi terdakwa dalam kasus Bank Bali karena perannya ketika itu yang memerintahkan pembayaran klaim oleh Bank Bali terhadap Bank BDNI sebesar Rp 904 miliar lebih. (ant-16t)


Berita Utama | Semarang | Sala | Jawa Tengah | Budaya | Olahraga
Internasional | Wacana | Ekonomi | Fokus | English | Cybernews | Berita Kemarin
Copyright© 1996 SUARA MERDEKA