logo SUARA MERDEKA
Line
  Jumat, 30 Agustus 2002 Berita Utama  
Line

Pura Akhirnya Menang di Pengadilan

  • Putusan BANI soal Kertas Uang Dibatalkan
SUJUD SYUKUR: Seorang karyawan Pura Group Kudus sujud syukur di ruangan sidang PN Kudus, begitu Majelis Hakim mengabulkan permohonan pembatalan atas putusan arbitrase BANI.(Foto:Suara Merdeka/yit-55t)

KUDUS-PT Pura Barutama Kudus kemarin akhirnya menang dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kudus atas putusan arbitrase Badan Nasional Arbitrase Indonesia (BANI), berkaitan dengan suplai bank note (kertas uang) U'2000 (pecahan Rp 5.000) dan S'2000 (pecahan Rp 1.000) untuk Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Perum Peruri).

Kemenangan tersebut disambut suka cita belasan karyawan Pura yang mendengarkan Majelis membacakan putusan. Bahkan, seorang karyawan langsung sujud syukur di ruangan sidang saat hakim mengakhiri pembacaan putusan. Beberapa karyawan Peruri telihat memantau, namun mereka langsung tak terlihat begitu sidang usai.

Sidang permohonan pembatalan atas putusan arbitrase BANI No 147/IV/ARB-BANI/2001 tanggal 14 Juli 2002 yang diajukan Pura, digelar dua kali tiap pekan sejak 6 Agustus lalu. Pengacara pemohon, Luhut MP Pangaribuan SH LLM dan Pramudya SH, mengajukan lebih dari 170 bukti surat/dokumen serta delapan saksi.

Dokumen itu antara lain perjanjian kerja antara Pura dan Peruri (SP-35) mengenai pasokan bank note U'2000 sebanyak 31.280 rim dan 44.478 rim S'2000. Serta perjanjian pokok hubungan kerja (PPHK) antara Bank Indonesia (BI) dan Peruri, yang menunjuk Peruri bertindak atas nama BI sebagai pembeli bank note.

Sedangkan delapan saksi, yakni FX Srihatmo, Norkholis, Mastamto, Sulistijo SH, Prof Dr Sri Redjeki, Syafi'i, Roy Suryo, dan Abdul Syukur. Srihatmo adalah mantan kabid perencanaan, riset, dan pengembangan usaha Peruri, Sulistijo pengacara dan mantan arbiter internasional, Sri Redjeki (Guru Besar Undip), Syafi'i (karyawan BI), Roy Suryo (pakar multimedia UGM), dan Abdul Syukur pejabat PT Sucofindo.

Srihatmo, Sulistijo, Sri Redjeki, dan Syafi'i pernah didengar kesaksiannya dalam peradilan arbitrase di BANI.

Angkat Arbiter Baru

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim yang diketuai Soepartono SH dan hakim anggota MA Samiyati SH serta Sucipto SH antara lain menyatakan, putusan arbitrase BANI No 147/IV/ARB-BANI/2001 ditunda pelaksanaannya. Di samping mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya.

Putusan BANI dibatalkan seluruhnya. ''Putusan tersebut cacat hukum dan tak sah,'' tandas Soepartono. Dia menilai, karena memenuhi unsur Pasal 70 huruf B UU Nomor 30 Tahun 1999, permohonan Pura atas pembatalan putusan BANI dapat dikabulkan.

Majelis juga memutuskan mengangkat arbiter baru yakni Hj Toeti Amalia Soedjadi SH dari Semarang, H Soeroto SH dari Bantul, dan Soelim Hardidjoto SH dari Semarang untuk memeriksa perkara Pura melawan Peruri dalam soal pasokan bank note U'2000 dan S'2000.

Panitera PN Kudus diperintahkan mengirim salinan putusan ke Perum Peruri. Sedangkan pemohon diperintahkan untuk membayar biaya perkara Rp 200.000.

Peruri pun dinyatakan Majelis Hakim melanggar Pasal 12 Ayat 1 huruf D, karena menunjuk Prof Dr H Priyatna Abdurrasyid SH. (yit-60t)


Berita Utama | Semarang | Sala | Jawa Tengah | Budaya | Olahraga
Internasional | Wacana | Ekonomi | Fokus | English | Cybernews | Berita Kemarin
Copyright© 1996 SUARA MERDEKA