
| Jumat, 30 Agustus 2002 | Semarang & Sekitarnya |
Kronologis Kenaikan Tarif
25 Mei 2002 PDAM melakukan presentasi di hadapan eksekutif, legislatif, dan sejumlah pihak terkait. 29 Mei 2002 PDAM melakukan presentasi di hadapan Komisi C DPRD Kota. 3 Juli 2002 Wali Kota dalam surat bernomor 690/2610 mengajukan pembahasan penyesuaian tarif PDAM ke DPRD. 8 Agustus 2002 Panitia Musyawarah DPRD Kota memutuskan usulan penyesuaian tarif air PDAM dibahas panitia khusus. 8 Agustus 2002 Komisi C melayangkan surat ke Ketua DPRD. Isi surat, tak bisa menerima pembentukan panitia khusus. Sebab, sesuai dengan Pasal 46 Ayat (2) Peraturan Tata Tertib DPRD, perusahaan daerah merupakan bidang tugas Komisi C. 20 Agustus 2002 panitia khusus disahkan dalam rapat paripurna DPRD dengan Keputusan DPRD Nomor 19 tanggal 20 Agustus 2002. 20-26 Agustus panitia khusus bekerja dengan mengundang sejumlah pihak terkait serta merumuskan hasilnya. 29 Agustus 2002 DPRD menyetujui penyesuaian tarif PDAM dengan kenaikan lebih dari 200% untuk semua golongan pelanggan dengan Keputusan DPRD Nomor 21 tanggal 29 Agustus 2002. (G7-45g) |