logo SUARA MERDEKA
Line
  Jumat, 30 Agustus 2002 Semarang & Sekitarnya  
Line

LP2K Akan Ajukan Judicial Review ke MA

BEGITU pemimpin rapat paripurna, Humam Mukti Azis, mengetukkan palu tanda kenaikan tarif disetujui, aktivis LP2K terkaget-kaget. Sebab, ada sejumlah hal yang mereka nilai tak masuk akal.

''Ini dagelan paling lucu siang ini. Tak ada yang bervisi kemasyarakatan. Beberapa anggota DPRD yang semula keras akhirnya tak berani fight(melawan),'' kata Ketua LP2K Drs H Gunarto MM.

Dia dan sejumlah rekannya kecewa atas hasil sidang paripurna. Karena itu, dia akan mengumpulkan sejumlah pakar hukum untuk berbicara. ''Kami akan mengajukan judicial review ke MA sebelum 180 hari sejak SK Wali Kota dikeluarkan.''

Dia juga menilai penambahan kalimat tak menyertakan utang PDAM dalam perhitungan tarif namun tak mengubah tarif PDAM sebagai tak masuk akal. ''Kalau tak menyertakan biaya utang seharusnya mengubah tabel tarif.''

Dia tetap menuntut tarif naik maksimal 100%, tak memperhitungkan utang PDAM dalam kenaikan tarif, dan ada standar pelayanan minimal kepada pelanggan.

Wali Kota H Sukawi Sutarip SH menyatakan meski tabel tetap, perhitungan tarif tak memperhitungkan utang. Dia sudah mengajukan penjadwalan ulang utang dan disetujui. ''Sepuluh tahun ke depan PDAM baru membayar utang.''

Soal standar pelayanan minimal, kata dia, sebagaimana pernah dikatakan semula. Yakni, mengalir 14 jam sehari selama tujuh hari seminggu. ''Kalau belum seperti itu, masih crat-crit, bayar dengan tarif lama.''

Ketika ditanya soal class action, Gunarto menyatakan itu menyangkut konsumen yang dirugikan. Namun dia sudah menyiapkan hal itu. Berkas tuntutan saat ini dipersiapkan LSM itu bersama sejumlah pengacara.

Dia mengatakan, gugatan semacam itu wajar. Upaya hukum itu dilakukan untuk melindungi hak konsumen. Namun fokus gugatan bukan semata-mata berkait dengan tarif, melainkan lebih terfokus ke kerugian konsumen akibat pelayanan PDAM yang buruk.

Saat ini LP2K juga menghimpun pengaduan konsumen. Sejak masalah tarif mencuat, dia sudah menerima banyak pengaduan.

Berkait dengan hasil keputusan panitia khusus yang kemarin dibahas dalam sidang paripurna DPRD, dia melihat panitia khusus tak bekerja maksimal. Hal itu dapat dilihat dari hasil keputusan panitia yang hanya menyalin usulan PDAM.

Perbedaan hanya terdapat pada pelanggan yang merupakan lembaga pendidikan. Jika semula tarif pemakaian 0-10 m3 antara Rp 2.880 dan Rp 3.220 berubah menjadi Rp 1.680. Semestinya panitia membahas usulan kenaikan tarif itu dengan menghitung ulang.

Gunarto juga menyatakan heran atas mekanisme pembahasan. Semestinya hasil panitia dibacakan dulu, kemudian para anggota DPRD diminta membahas. Setelah itu baru menyusun draf SK persetujuan DPRD.

Namun yang terjadi dalam pembahasan kemarin berbeda. Ketika sidang baru dimulai, draf persetujuan DPRD langsung dibacakan. (G7,G6-45g)


Berita Utama | Semarang | Sala | Jawa Tengah | Budaya | Olahraga
Internasional | Wacana | Ekonomi | Fokus | English | Cybernews | Berita Kemarin
Copyright© 1996 SUARA MERDEKA