logo SUARA MERDEKA
Line
  Jumat, 30 Agustus 2002 Semarang & Sekitarnya  
Line

Tarif PDAM Naik 200% Lebih

  • Disetujui DPRD

BALAI KOTA - Meski sejumlah anggota DPRD Kota menolak beberapa hasil panitia khusus kenaikan tarif air PDAM, akhirnya lembaga legeslatif itu tetap menyetujui kenaikan tarif di atas 200%.

Persetujuan itu dituangkan dalam Keputusan DPRD Nomor 21 tanggal 29 Agustus 2002. Rapat paripurna pun diskors dua kali, pukul 10.00 dan pukul 12.40.

Belasan anggota Lembaga Pembinaan dan Perlindungan Konsumen (LP2K) Semarang hadir. Mereka dipimpin Ketua LP2K Drs Gunarto MM dan Sekretaris Eksekutif Ngargono.

Di ruang paripurna, LP2K menggelar sejumlah poster dengan gambar yang menunjukkan penderitaan pelanggan jika tarif PDAM dipaksakan naik sangat tinggi sesuai dengan pembahasan panitia khusus.

Mereka berlaku tertib dan tak mengganggu sidang. Beberapa poster mereka tempel ke dinding balkon. ''Silakan saja, bebas, asal tertib,'' kata Wakil Ketua FPDI-P H Sriyono melihat tindakan aktivis LP2K.

Rapat kemarin (29/8) tampak tak seperti biasa. Meski PDAM masih menjadi pembahasan cukup serius, setelah pembacaan laporan hasil panitia khusus, pemimpin sidang, Wakil Ketua DPRD Drs KH Humam Mukti Azis, langsung meminta Sekretaris Dewan Drs Suhadi membacakan rancangan keputusan.

Padahal, biasanya rancangan dibacakan terakhir ketika berbagai masukan, usul, saran, kritik, dan sebagainya sudah disampaikan peserta paripurna serta sudah dibahas lewat rapat tersendiri. Namun begitu rancangan selesai dibacakan, Humam menanyakan ke peserta mengenai hal-hal yang perlu dikoreksi dalam rancangan itu. Lazimnya, koreksi hanya pada redaksional.

Namun sejumlah anggota DPRD yang bertanya ketika mendapat kesempatan langsung masuk ke substansi permasalahan, bukan ke koreksi. Anggota FPG Drs H Achmad Munif, Ketua FPAN Drs Zaenuddin Bukhori MAg, dan anggota FPDI-P Herman Yoostam menyatakan menolak laporan panitia khusus yang tak menyebutkan kenaikan tarif secara bertahap.

Bahkan Zaenuddin menolak beban biaya meter Rp 5.000/bulan pada diameter 0,5 inci. Sebab, sesuai dengan aturan Departemen Perindustrian dan Perdagangan, lima tahun sekali meter ditera ulang dengan biaya Rp 3.500/m.

Akhirnya rapat diskors sekitar pukul 10.00. Baru pada pukul 12.00 rapat dimulai lagi. Pada sesi ini sejumlah anggota DPRD juga masih mempermasalahkan laporan panitia khusus. Permasalahan masih seputar tahapan kenaikan tarif, beban utang yang ditanggung pelanggan, dan penerapan tarif khusus yang penetapannya belum jelas.

Rapat diskors lagi pukul 12.40. Pada pukul 13.30 rapat dilanjutkan. Sekretaris Dewan langsung membacakan sejumlah perubahan rancangan keputusan DPRD.

Misalnya, tarif akhirnya dinaikkan secara bertahap, beban utang dan biaya penyusutan aset yang belum optimal tidak masuk perhitungan kenaikan, dan tarif khusus minimal berdasar tarif tertinggi yang ditentukan dengan keputusan Wali Kota setelah berkoordinasi dengan DPRD dan pihak terkait.

Wali Kota berjanji sebulan ini SK kenaikan tarif yang baru sudah dikeluarkan.

Sekretaris FPG Ir HR Heru Widyatmoko MM menyatakan sesuai dengan pernyataan yang dia tangkap dari Wali Kota, tarif akan naik bertahap sampai tahun 2003. Tahap pertama tahun 2002 50-60% dari persentase kenaikan tarif, sedangkan tahap kedua tiga atau enam bulan sejak awal 2003.

Selain itu perubahan laporan hasil pansus juga ada perubahan tarif golongan lembaga pendidikan I, II, dan III. Perubahan itu merupakan hasil pembahasan pansus. Tarif golongan ini turun hampir separo dan dibuat sama untuk semua golongan. Namun kenaikan rata-rata tetap di atas 200%.

Misalnya penggunaan air 0-10 turun dari Rp 2.880/m3 menjadi Rp 1.680/m3. Golongan tarif yang lain naik rata-rata 240%. Beban utang yang tak diperhitungkan ternyata tak mengubah tabel tarif sebelumnya. (G7-45g)


Berita Utama | Semarang | Sala | Jawa Tengah | Budaya | Olahraga
Internasional | Wacana | Ekonomi | Fokus | English | Cybernews | Berita Kemarin
Copyright© 1996 SUARA MERDEKA